Riau12.com-JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan masalah pada aplikasi pajak baru bernama Coretax yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025. Dengan investasi besar mencapai Rp1,3 triliun, aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, namun justru memunculkan berbagai kendala serius.
Masalah utama yang dialami wajib pajak meliputi kesulitan akses fitur penting seperti permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur. Salah satu pengguna, dengan nama akun Budi Budi di grup Facebook Konsultan Pajak, mengungkapkan bahwa edukasi mengenai proses registrasi aplikasi ini sangat minim, sehingga membingungkan pengguna baru.
Coretax juga mewajibkan penggunaan sertifikat digital untuk membuat faktur pajak, namun sistem sering kali gagal memprosesnya. Akibatnya, aktivitas bisnis para wajib pajak terganggu, bahkan beberapa pengguna melaporkan potensi kerugian akibat kesalahan laporan pajak.
Kritik dari Pakar dan Pengguna
Pakar IT dari Enygma, Erick Karya, menyatakan bahwa masalah ini menunjukkan lemahnya perencanaan awal proyek Coretax. "Tanpa masterplan, blueprint, dan pengawalan implementasi yang terdedikasi, mekanisme cross-checking yang memadai tidak akan tercapai," ujar Erick pada Selasa (7/1/2025). Ia juga menilai pendekatan implementasi "big bang" tanpa uji coba yang matang memperbesar risiko kegagalan.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengungkapkan kekecewaannya. "Meski proyek ini melibatkan konsultan besar seperti PwC, LG CNS sebagai pengembang, dan Deloitte Consulting sebagai pengawas, tidak adanya masterplan yang matang menjadi akar masalah," kata Rinto.
Rinto menambahkan, hingga hari keenam implementasi, banyak pengguna mengeluhkan kesulitan login dan kendala saat mengunggah faktur digital. Beberapa wajib pajak bahkan mempertanyakan tanggung jawab pemerintah terhadap kerugian yang mereka alami.
Respons DJP
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengakui bahwa Coretax masih memiliki banyak kendala, termasuk sulitnya akses yang juga dialami pihak DJP sendiri. "Kami terus memonitor, memantau, dan menyelesaikan permasalahan yang muncul pada interaksi pengguna dengan sistem," ujar Suryo pada Senin (6/1/2025).
Suryo mengidentifikasi dua masalah utama. Pertama, volume akses yang sangat tinggi karena wajib pajak tidak hanya mencoba sistem baru, tetapi juga bertransaksi. Kedua, kendala infrastruktur akibat keterbatasan jaringan telekomunikasi dari vendor penyedia.
Pihak DJP berjanji akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar sistem Coretax dapat berfungsi optimal, mengurangi hambatan bagi wajib pajak, dan mencegah kerugian lebih lanjut. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa perbaikan ini membutuhkan waktu panjang dan perencanaan ulang yang matang.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :