www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bisa Ditunda, Perppu dan Revisi UU Bisa Jadi Opsi
Minggu, 29-12-2024 - 12:54:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih memungkinkan untuk ditunda. Penundaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi UU oleh DPR RI.
Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tokoh Gerakan Nurani Bangsa, menyatakan bahwa Perppu bisa menjadi solusi jika Presiden Prabowo Subianto ingin menunda kenaikan PPN. "Ya, bisa (ditunda) dengan perppu. Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/12/2024).

Namun, Erry mengingatkan bahwa penerbitan Perppu memerlukan syarat adanya kegentingan yang memaksa. "Perppu hanya bisa diterbitkan apabila negara dalam situasi genting yang memaksa. Kata-kata tepatnya itu, kegentingan yang memaksa," tegas Erry.


Selain itu, Perppu yang diterbitkan Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI dalam waktu tiga bulan. Jika tidak mendapat tanggapan dari DPR, Perppu otomatis berlaku. Namun, jika ditolak, maka Perppu tersebut harus dibatalkan.
Sementara itu, tokoh Gerakan Nurani Bangsa lainnya, Lukman Hakim Saifuddin, menyebut revisi UU oleh DPR RI juga dapat menjadi langkah alternatif untuk menunda kenaikan PPN. "Pengalaman DPR sudah menunjukkan bahwa beberapa undang-undang dapat direvisi dalam waktu singkat. Jadi tanpa perlu Perppu, revisi UU sebenarnya bisa dilakukan untuk merespons aspirasi masyarakat," ujar eks Menteri Agama tersebut.


Lukman menekankan bahwa kenaikan PPN akan berdampak signifikan pada masyarakat kelas menengah dan bawah, yang saat ini sudah menghadapi tekanan ekonomi. "Kenaikan PPN ini langsung menyentuh kelas menengah dan bawah. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR," katanya.

Ia menambahkan, revisi UU dapat menjadi langkah cepat dan efektif untuk menunda kenaikan PPN sambil mencari solusi yang lebih adil. "Revisi UU dalam hitungan hari dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan kegaduhan hukum seperti yang mungkin terjadi dengan Perppu," jelas Lukman.
Rencana kenaikan PPN ini sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk mencari alternatif, seperti menaikkan pajak orang kaya atau memperbaiki pengelolaan pajak.

Kebijakan fiskal yang berdampak luas seperti ini memerlukan pertimbangan matang, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kesejahteraan masyarakat.(***)

Sumber: Goriau




 
Berita Lainnya :
  • Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bisa Ditunda, Perppu dan Revisi UU Bisa Jadi Opsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved