Bapanas Tegaskan Beras Premium Tidak Kena PPN 12 Persen
Rabu, 25-12-2024 - 15:10:30 WIB
JAKARTA -Riau12.com - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras premium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Ia memastikan kebijakan penyesuaian PPN dari 11 persen ke 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan, tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.
Adapun PPN 12 persen akan dikenakan pada beras khusus yang diimpor. Seperti yang digunakan untuk keperluan hotel atau restoran.
“Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” kata Arief, Selasa (24/12).
Arief mengklaim, hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong produksi beras dalam negeri.
Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, kata Arief, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
“Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelasnya.
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :