www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
Layanan QRIS akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasannya
Selasa, 24-12-2024 - 14:06:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Masyarakat perlu mengetahui bahwa biaya layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyesuaian tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut DJP Kemenkeu, pengenaan PPN ini berlaku karena layanan QRIS masuk dalam kategori jasa sistem pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang menjelaskan bahwa jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant merupakan objek PPN.

"Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pengguna QRIS," terang DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi pada Minggu (22/12/2024).

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, PPN yang dikenakan sebesar Rp 550 ribu. Total pembayaran menjadi Rp 5,55 juta, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengenaan PPN tidak menjadi beban tambahan bagi pengguna QRIS secara langsung.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen merupakan langkah bertahap yang telah disepakati bersama DPR. Tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan mencapai 12 persen pada awal tahun depan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Layanan QRIS akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved