Layanan QRIS akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasannya
Selasa, 24-12-2024 - 14:06:34 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Masyarakat perlu mengetahui bahwa biaya layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Informasi ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyesuaian tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut DJP Kemenkeu, pengenaan PPN ini berlaku karena layanan QRIS masuk dalam kategori jasa sistem pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang menjelaskan bahwa jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant merupakan objek PPN.
"Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pengguna QRIS," terang DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi pada Minggu (22/12/2024).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, PPN yang dikenakan sebesar Rp 550 ribu. Total pembayaran menjadi Rp 5,55 juta, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pengenaan PPN tidak menjadi beban tambahan bagi pengguna QRIS secara langsung.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen merupakan langkah bertahap yang telah disepakati bersama DPR. Tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan mencapai 12 persen pada awal tahun depan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :