UMP 2025 Naik dan PPN Jadi 12 Persen, Waspada Ancaman PHK
Jumat, 20-12-2024 - 09:20:07 WIB
Riau12.com, JAKARTA - Akibat kebijakan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) per 2025 dan PPN yang naik 12 persen di tahun depan, para pengusaha mewanti-wanti dimana Indonesia tengah mengalami tantangan signifikan dalam daya beli masyarakat.
Selain inkonsistensi soal kebijakan ketenagakerjaan yang juga dinilai berpotensi mengancam stabilitas investasi dan lapangan kerja di Tanah Air, ancaman lain yang berpotensi terjadi yakni pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai kebijakan dengan pergantian regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan yang kurang transparan, seperti penetapan UMP 2025 yang dinaikkan sebesar 6,5 persen tanpa kejelasan dasar perhitungannya, juga menjadi salah satu faktornya.
"Inkonsistensi kebijakan dari ketenagakerjaan ini mungkin jadi sesuatu yang harus jadi perhatian. Mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan UMP, dan Peraturan Menteri (Permen) 16, saya rasa perlu menjadi perhatian. Saat ini kondisi di lapangan juga kurang kondusif," terang Shinta saat acara Outlook Ekonomi Apindo, yang dilansir dari detik, Kamis (19/12/2024).
Shinta menambahkan bahwa salah satu sektor yang paling terdampak yakni industri padat karya. Ia menilai saat ini industri tersebut tengah dalam keadaan yang kurang baik terutama di bidang tekstil dan garmen yang juga secara terang-terangan sudah banyak melakukan PHK.
"Yang sekarang banyak sekali terkena adalah industri padat karya, terutama karena kita lihat juga kondisinya sudah kurang baik, terutama tekstil/garmen yang juga sudah mulai melakukan banyak sekali PHK. Dengan adanya kenaikan UMP, sebenarnya bukan soal UMP saja, tetapi juga ada upah sektoral yang kemudian ditentukan oleh daerah masing-masing. Ini yang menimbulkan banyak sekali gejolak," beber Shinta.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :