www.riau12.com
Senin, 13-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Kenaikan Harga Jual Eceran Akan Naik Mulai 1 Januari 2025
Sabtu, 14-12-2024 - 10:35:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Tujuan Kenaikan HJE Rokok

Kenaikan harga jual eceran rokok dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok

Berikut adalah rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM):

SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I (di atas Rp 2.170): Minimal Rp 2.171 (naik 9,5%)
Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Minimal Rp 1.550 (naik 13%)
Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)

Minimal Rp 275 (tidak naik)
Minimal Rp 180 - Rp 275 (tidak naik)
Minimal Rp 55 - Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Minimal Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

Minimal Rp 198.001 (tidak naik)
Batasan Harga untuk Rokok Impor

Pemerintah juga menetapkan HJE untuk rokok impor sebagai berikut:

SKM: Rp 2.375/batang
SPM: Rp 2.495/batang
SKT/SPT: Rp 2.171/batang
SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang
TIS: Rp 276/batang
KLB: Rp 290/batang
KLM: Rp 950/batang
CRT: Rp 198.001/batang
Kebijakan ini diharapkan dapat dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai untuk 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik pada tahun 2025.

Seiring dengan kebijakan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencetak 15 hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2025 guna memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.

Produksi Pita Cukai Dimulai Desember 2024

Askolani menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mempersiapkan sarana, prasarana, dan bahan baku untuk mencetak pita cukai sesuai kebutuhan.

Produksi dan distribusi pita cukai ini ditargetkan dimulai pada Desember 2024.

“Harapan kami dalam beberapa minggu ke depan, pita cukai sudah mulai diproduksi dan disiapkan oleh Peruri agar dapat dipenuhi pada Desember ini," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/12).

Permintaan Meningkat Jelang Akhir Tahun

Askolani menjelaskan bahwa permintaan pita cukai biasanya meningkat pada Desember, sejalan dengan pola produksi dan distribusi industri rokok yang membutuhkan stok untuk memenuhi kebutuhan awal tahun berikutnya.

“Sejauh ini, produksi pita cukai oleh Peruri selalu dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Selain mencetak pita cukai, pemerintah juga menyiapkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur HJE rokok konvensional dan elektrik.

Kedua aturan ini telah dirancang dan diharmonisasi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Kementerian Hukum dan HAM.

“PMK sudah kami siapkan bersama BKF, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan insyaallah minggu ini bisa diterapkan," pungkas Askolani.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengatur konsumsi tembakau, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga kelangsungan industri tembakau di dalam negeri.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Sri Mulyani Tetapkan Tarif Kenaikan Harga Jual Eceran Akan Naik Mulai 1 Januari 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved