Sri Mulyani Tetapkan Tarif Kenaikan Harga Jual Eceran Akan Naik Mulai 1 Januari 2025
Riau12.com- Resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Tujuan Kenaikan HJE Rokok
Kenaikan harga jual eceran rokok dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok
Berikut adalah rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I (di atas Rp 2.170): Minimal Rp 2.171 (naik 9,5%)
Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Minimal Rp 1.550 (naik 13%)
Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
Minimal Rp 275 (tidak naik)
Minimal Rp 180 - Rp 275 (tidak naik)
Minimal Rp 55 - Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Minimal Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
Minimal Rp 198.001 (tidak naik)
Batasan Harga untuk Rokok Impor
Pemerintah juga menetapkan HJE untuk rokok impor sebagai berikut:
SKM: Rp 2.375/batang
SPM: Rp 2.495/batang
SKT/SPT: Rp 2.171/batang
SKTF/SPTF: Rp 2.375/batang
TIS: Rp 276/batang
KLB: Rp 290/batang
KLM: Rp 950/batang
CRT: Rp 198.001/batang
Kebijakan ini diharapkan dapat dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai untuk 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik pada tahun 2025.
Seiring dengan kebijakan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencetak 15 hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2025 guna memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.
Produksi Pita Cukai Dimulai Desember 2024
Askolani menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mempersiapkan sarana, prasarana, dan bahan baku untuk mencetak pita cukai sesuai kebutuhan.
Produksi dan distribusi pita cukai ini ditargetkan dimulai pada Desember 2024.
“Harapan kami dalam beberapa minggu ke depan, pita cukai sudah mulai diproduksi dan disiapkan oleh Peruri agar dapat dipenuhi pada Desember ini," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/12).
Permintaan Meningkat Jelang Akhir Tahun
Askolani menjelaskan bahwa permintaan pita cukai biasanya meningkat pada Desember, sejalan dengan pola produksi dan distribusi industri rokok yang membutuhkan stok untuk memenuhi kebutuhan awal tahun berikutnya.
“Sejauh ini, produksi pita cukai oleh Peruri selalu dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selain mencetak pita cukai, pemerintah juga menyiapkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur HJE rokok konvensional dan elektrik.
Kedua aturan ini telah dirancang dan diharmonisasi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Kementerian Hukum dan HAM.
“PMK sudah kami siapkan bersama BKF, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan insyaallah minggu ini bisa diterapkan," pungkas Askolani.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengatur konsumsi tembakau, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga kelangsungan industri tembakau di dalam negeri.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :