UMP Riau Dipresiksi Capai Rp3,5 Juta, Tinggal Tunggu Sidang Dewan Pengupahan
Kamis, 05-12-2024 - 08:57:25 WIB
Riau12.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 diprediksi ditetapkan sebesar Rp 3.508.775 naik 6,5 persen dari UMP Riau 2024 Rp 3.294.625.
Hal tersebut jika mengacu pada Permenaker yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai pengupahan untuk tahun 2025, Rabu (4/12/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Dengan sudah diterbitkannya Permaker tersebut, Pemprov Riau akan segera melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas besaran UMP Riau.
"Setelah ditetapkan Permenaker ini, besok akan dilakukan sosialisasi, kemungkinan jumat besok kita akan bersidang dengan dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, Rabu (04/12/2024).
Jika mengacu pada Permenaker tersebut, diperkirakan UMP Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.775 naik 6,5 persen dari UMP Riau 2024 Rp 3.294.625.
'Iya, sekitar Rp 3,5 juta, tapi nanti kepastianya ditetapkan bersama dengan dewan pengupahan melalui sidang," ujarnya.
Setelah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya pihaknya mengajukan keputusan UMP Riau 2025 tersebut kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi untuk disahkan dan dijalankan di tahun 2025. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :