www.riau12.com
Minggu, 12-Oktober-2025 | Jam Digital
17:09 WIB - PUPR Pekanbaru Genjot Perbaikan Jalan, 11 Ruas Sudah Masuk Tahap Pelapisan Dasar | 12:29 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 09:06 WIB - Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$ 4.150 per Troy Ons, Didorong Ketegangan Global dan Krisis Fiskal AS | 16:02 WIB - Naskah Akademis Daerah Istimewa Riau Rampung, LAM Riau Tunggu Dukungan Tertulis Pimpinan Daerah | 15:55 WIB - Riau Kirim 17 Peserta ke Olimpiade Madrasah Indonesia, Siap Bersaing di Tingkat Nasional | 15:53 WIB - Bahasa Inggris Masuk Kurikulum Wajib, Integrasi AI dan Digitalisasi Pembelajaran
 
UMK Meranti 2016 Ditetapkan Rp2.101.000
Kamis, 12-11-2015 - 16:12:06 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG, Riau12.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 telah di tetapkan dan disahkan oleh pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI dan pihak akademisi Rabu (11/11/2015) kemarin sebesar Rp2.101.000. Sebelumnya telah dihitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp1.901.501.58.

Kepala Disosnakertrans Kepulauan Meranti, Izhar, melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Jazuli Kamis (12/11/2015) mengatakan bahwa sebelum dilakukan Pembahasan mengenai UMK dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 6 bulan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Kecamatan Rangsang.

"Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka kita tetapkanlah UMK sebesar Rp2.101.000," sebutnya.

Jazuli menjelaskan sebelum dilakukan pengesahan telah dilakukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan UMK Kepulauan Meranti. Besaran UMK sendiri harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp2.095.000.

Untuk diketahui UMK tahun 2015 yakni sebesar Rp1.940.000, namun masih banyak perusahaan yang belum menjalankannya. Untuk selanjutnya pemerintah kabupaten akan segera menyurati seluruh pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti.

"Dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan UMK ini jika masih membandel dan tidak mengikutinya maka akan kita beri pembinaan. Kita juga tidak terlalu ekstrim meminta kepada perusahaan untuk segera menetapkannya karena ditakutkan akan memberatkan perusahaan yang malah berdampak pada PHK," ungkap Jazuli.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • UMK Meranti 2016 Ditetapkan Rp2.101.000
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved