UMK Meranti 2016 Ditetapkan Rp2.101.000
Kamis, 12-11-2015 - 16:12:06 WIB
SELATPANJANG, Riau12.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 telah di tetapkan dan disahkan oleh pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI dan pihak akademisi Rabu (11/11/2015) kemarin sebesar Rp2.101.000. Sebelumnya telah dihitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp1.901.501.58.
Kepala Disosnakertrans Kepulauan Meranti, Izhar, melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Jazuli Kamis (12/11/2015) mengatakan bahwa sebelum dilakukan Pembahasan mengenai UMK dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 6 bulan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Kecamatan Rangsang.
"Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka kita tetapkanlah UMK sebesar Rp2.101.000," sebutnya.
Jazuli menjelaskan sebelum dilakukan pengesahan telah dilakukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan UMK Kepulauan Meranti. Besaran UMK sendiri harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp2.095.000.
Untuk diketahui UMK tahun 2015 yakni sebesar Rp1.940.000, namun masih banyak perusahaan yang belum menjalankannya. Untuk selanjutnya pemerintah kabupaten akan segera menyurati seluruh pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti.
"Dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan UMK ini jika masih membandel dan tidak mengikutinya maka akan kita beri pembinaan. Kita juga tidak terlalu ekstrim meminta kepada perusahaan untuk segera menetapkannya karena ditakutkan akan memberatkan perusahaan yang malah berdampak pada PHK," ungkap Jazuli.(r12/hr)
Komentar Anda :