www.riau12.com
Selasa, 14-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Gemilang! Siswa Riau Boyong 12 Medali di OSN 2025, Bukti Kualitas Anak Negeri Lancang Kuning | 15:58 WIB - DPRD Riau Desak Pemprov Segera Sahkan RKPD 2026, Khawatir Pembahasan APBD Molor | 15:50 WIB - Muammar Alkadafi: Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Timbulkan Beban Fiskal, Anggaran Sudah Ada | 15:36 WIB - Dana Siap, Dokumen Tak Lengkap: DPRD Riau Soroti Keterlambatan Gaji Guru ASN | 15:18 WIB - Banjir Tak Kunjung Usai, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Biopori untuk Kurangi Genangan | 14:52 WIB - Pengemis Raup Rp18 Juta per Bulan di Pekanbaru, Ekonom: Ini Bukan Lagi Soal Sosial, tapi Bisnis!
 
42 Uang Rupiah Tak Berlaku dari Peredaran, Ini 3 Dampaknya Bagi Masyarakat
Rabu, 09-10-2024 - 13:52:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Baru-baru ini, beredar isu uang pecahan Rp 10 ribu tahun terbit 2005 tidak berlaku lagi. Uang kertas berwarna ungu terang dengan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. Namun, informasi tersebut dibantah Bank Indonesia (BI).

Meski begitu, pencabutan uang di Indonesia memang telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Terakhir, BI mengumumkan pencabutan 42 uang rupiah tak berlaku dari peredaran.

Pencabutan uang bertujuan untuk mengendalikan inflasi, memberantas pencucian uang, modernisasi sistem keuangan, peningkatan keamanan, dan reformasi ekonomi.

Dalam proses pencabutan uang, sejumlah dampak yang beragam muncul, mencakup aspek ekonomi, sosial dan teknologi seperti:

1. Pengaruh Terhadap Masyarakat

Pencabutan uang dapat menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Terutama bagi mereka yang tergantung pada transaksi tunai, perubahan ini memerlukan penyesuaian dalam cara bertransaksi

2. Kesiapan Infrastruktur

Ketersediaan infrastruktur untuk mendukung transaksi non-tunai, seperti jaringan internet yang stabil dan akses ke layanan perbankan, sangat penting. Jika infrastruktur belum memadai, pencabutan uang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam akses ke layanan keuangan.

3. Edukasi Masyarakat

Pentingnya mengedukasi masyarakat tentang cara menggunakan sistem pembayaran digital dan alternatif lainnya menjadi sangat krusial. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat mungkin akan kesulitan beradaptasi.

Pencabutan uang di Indonesia merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih efisien dan aman. 

Namun, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat dampaknya terhadap masyarakat. Edukasi dan kesiapan infrastruktur menjadi kunci keberhasilan dalam transisi ini. Dengan pendekatan yang tepat, pencabutan uang dapat membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • 42 Uang Rupiah Tak Berlaku dari Peredaran, Ini 3 Dampaknya Bagi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved