Pedagang Pekanbaru Diimbau Jual Beras SPHP Sesuai Aturan, Jika Dinaikan Izin Akan Dicabut
Kamis, 29-08-2024 - 11:44:36 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru Maisisco mengimbau pedagang agar menjual beras Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai aturan. Jika ada pedagang yang menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET), Disketapang akan memberi sanksi berupa surat rekomendasi agar izin pedagang tersebut dicabut.
”Saya mengimbau pedagang untuk menjual beras SPHP dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp64.000 per karung ukuran 5 kilogram (kg). Jika ada pedagang yang menaikkan harga di atas Rp65.000, maka direkomendasikan untuk pencabutan izin,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Maisisco, pihaknya juga rutin melakukan pemantauan terhadap sejumlah bahan pangan di Kota Pekanbaru guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan akibat penimbunan yang dilakukan para distributor.Dari hasil pantauan Disketapang, harga minyak goreng di pasaran juga mulai dijual bervariasi. Beberapa harga diketahui mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter.
”Kami harus menjaga ketersediaan minyak goreng dan juga beras SPHP di pasaran agar tidak terjadi kelangkaan karena dua komoditas pangan ini sangat diperlukan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu mengawasi para distributor penjualan beras SPHP agar mereka menjual beras subsidi tersebut dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika kedapatan para pedagang menjual beras tersebut di luar harga yang ditentukan masyarakat bisa melaporkannya ke pihak terkait.
”Bantu kami untuk mengawasi para distributor ini, jangan sampai terjadi lonjakan harga karena permainan mereka. Masyarakat bisa melaporkan pihak terkait jika memang ada pemain harga di lapangan, kami siap mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin jika benar kecurangan itu terjadi,” katanya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :