www.riau12.com
Rabu, 15-Mei-2024 | Jam Digital
20:41 WIB - Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya HUT Dekranasda | 19:50 WIB - Musim Haji, Toko Oleh-oleh di Pekanbaru Ramai Pesanan | 19:04 WIB - Jemaah Haji Riau Tertua Berusia 91 Tahun dan Termuda 18 Tahun, Asal Kampar dan Inhil | 17:18 WIB - Sekda Meranti Berharap Rakor yang Digelar KPK Dapat Mendorong Peningkatan Dimensi Pengalaman Perseps | 17:06 WIB - Dilantik Besok, Segini Honor PPK di Pekanbaru | 15:57 WIB - Sempat Mengancam, Wanita yang Diduga Lesbi Tikam Pria di Pekanbaru Karena Cemburu
 
PP Pengupahan Kebiri Hak Konstitusi Pekerja
Jumat, 30-10-2015 - 17:19:54 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang baru saja ditandatanganinya.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 itu jelas-jelas menabrak peraturan perundangan di atasnya yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kata Mirah, PP 78 tahun 2015 menghitung kenaikan UMP tidak berdasarkan hasil survey KHL (Komponen Hidup Layak), namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survey KHL. Ini aneh," kata Mirah dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2003 membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan kepentingan pemodal, sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menabrak UU Nomor 13 Tahun 2015.

"Berdasarkan fakta hukum dan isi PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sangat merugikan pekerja maka hari ini bersama sama seluruh elemen pekerja di Indonesia, kami kembali turun ke jalan untuk meminta Presiden Joko Widodo membatalkan PP 78/2015 tersebut," tambahnya.

"Presiden Joko Widodo harus mendengar aspirasi pekerja karena yang dituntut oleh pekerja adalah penegakan aturan UU 13/2003. Jangan kebiri hak konstitusional rakyat dalam mendapatkan kesejahteraan hidupnya. Isi PP 78/2015 telah mengebiri hak konstitusional kami selaku pekerja," sambungnya.

Aspek Indonesia, sambung Mirah, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus memperjuangkan hingga hak-hak konstitusional pekerja dikembalikan. Aspek Indonesia juga meminta seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk mengabaikan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan tetap menggunakan ketentuan Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Jika Gubernur dan Bupati atau Walikota menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka mereka tidak peka dan memilih untuk berjamaah melakukan pelanggaran, berjamaah dalam menindas pekerja dan berjamaah dalam memiskinkan rakyat," tutupnya.

Adapun, tuntutan ASPEK Indonesia sebagai berikut:

1. Batalkan PP 78/2015 karena melanggar UU yang lebih tinggi, dan kembali tetapkan UMP/UMK berdasarkan UU 13/2003 yaitu melalui hasil survey KHL yang benar.

2. Penambahan komponen KHL dari 60 menjadi minimal 84 komponen.

3. Naikkan UMP/UMK minimal 25 persen dari hasil survey KHL yang benar. (r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • PP Pengupahan Kebiri Hak Konstitusi Pekerja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved