www.riau12.com
Selasa, 14-Oktober-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Polisi Ringkus Pelaku Curas Sadis Nenek di Rokan Hulu, Berawal dari Sepatu Tertinggal | 11:51 WIB - Polda Riau Hadirkan Dapur Gizi di Kampar, 37 Karyawan Warga Lokal Direkrut | 11:41 WIB - Lima Pejabat Baru Siak Resmi Dilantik, Bupati Afni Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab | 11:22 WIB - Disdik Riau Pastikan Pencairan Gaji Guru Dilakukan Setelah APBD Perubahan Disahkan | 11:13 WIB - Bupati Rohul Dukung Pemekaran Kecamatan Lubuk Raya demi Pelayanan Publik Lebih Cepat | 10:45 WIB - Jejak Besar Muncul di Minas, BBKSDA Turunkan Tim untuk Verifikasi Harimau Sumatera
 
Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif
Senin, 01-07-2024 - 17:00:12 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah. “Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan  waktu menjadi  dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

    Tabungan BRI Simpedes
    Tabungan BRI Simpedes BISA
    Tabungan BRI Simpedes Usaha
    Tabungan BRI BritAma Umum
    Tabungan BRI BritAma Bisnis
    Tabungan BRI BritAma Prioritas
    Tabungan BRI BritAma Mitra
    Tabungan BRI BritAma DHE
    Tabungan BRI Junio

Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id.
sumber : goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved