www.riau12.com
Selasa, 14-Oktober-2025 | Jam Digital
15:44 WIB - Evaluasi Penempatan Guru di Kampar, Bupati Ingin Kinerja dan Proses Belajar Lebih Optimal | 15:31 WIB - Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.698,50 per Kg | 15:20 WIB - Sharm el-Sheikh Peace Summit: Trump dan Pemimpin Dunia Tandatangani Kesepakatan Bersejarah | 14:53 WIB - Jerat Hukum Oligarki Migas: Kerry Riza Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun Lewat Proyek Pertamina | 14:52 WIB - Rp3 Miliar untuk Riau: PTPN IV Regional III Buktikan Komitmen Pemberdayaan dan Keberlanjutan | 14:50 WIB - Cabai Bukittinggi Masih Mahal, Pasar Pekanbaru Bergantung pada Pasokan dari Pulau Jawa
 
Pulihkan Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Serahkan PPN 12 Persen ke Pemerintah Baru Tahun 2025
Kamis, 13-06-2024 - 11:41:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, terutama yang masih mencoba pulih dari krisis pandemi Covid-19.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (11/6), Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kenaikan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingat kebutuhan peningkatan penerimaan negara usai menggelontorkan belanja yang cukup besar pada saat pandemi.

Penerimaan negara perlu kembali digenjot untuk memulihkan kinerja pertumbuhan ekonomi dan menjaga momentumnya agar tetap berkelanjutan. Namun, ia menyadari ada berbagai kondisi yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan tersebut.

“Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya. “Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025. “Jadi, selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Pulihkan Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Serahkan PPN 12 Persen ke Pemerintah Baru Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved