570 Karyawan PT TMP Rohil Keluhkan Pemotongan Gaji Rp10 Ribu per Bulan, Manzal: Ini Ilegal!
Sabtu, 24-10-2015 - 22:16:01 WIB
BAGANSIAPIAPI, Riau12.com - Karyawan PT Tunggal Mitra Plantation merasa keberatan dengan pemotongan gaji sebesar Rp10 ribu oleh perusahaan tersebut. Karena, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil) ini berasalan pemotongan dilakukan untuk kepentingan SPSI dan SBPSI.
"Kami secara terang-terangan menolak pungutan itu. Selain tidak resmi, kepengurusan SBPSI juga ilegal. Jadi, ini ilegal," kata Manzal, karyawan PT Tunggal Mitra Plantation yang bekerja di Menggala Estate 3 kepada wartawan, Sabtu (24/10/2015).
Pemotongan ini, lanjut dia, sudah berlangsung sejak lima bulan terakhir. Sebanyak 570 karyawan mendapatkan potongan yang dianggap liar ini.
Tidak hanya itu, dia menyatakan keberadaan SBPSI seharusnya melindungi hak karyawan namun sejauh ini peran mereka hampir tidak ada. Apalagi potongan yang dibebankan kepada karyawan dilakukan tiap bulan dengan total mencapai Rp6 juta.
"Semua karyawan mengeluhkan pemotongan ini," kata Manzal.
Menurutnya, struktur kepengurusan SBPSI dalam lingkungan perusahaan belum jelas dan ketika rapat, hanya main tunjuk tanpa kesepakatan bersama.
"Tiba-tiba saja muncul potongan yang dilakukan oleh bagian tata usaha kantor," ujar Manzal.(r12/grc)
Komentar Anda :