www.riau12.com
Selasa, 14-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Masjid Raya Annur Riau Gelar Tabligh Akbar “Risalah Al-Azhar”, Hadirkan UAS dan Tuan Guru Bajang | 15:51 WIB - Bupati Rohil Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Bangko, Siapkan Relokasi dan Normalisasi Sungai | 15:44 WIB - Evaluasi Penempatan Guru di Kampar, Bupati Ingin Kinerja dan Proses Belajar Lebih Optimal | 15:31 WIB - Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.698,50 per Kg | 15:20 WIB - Sharm el-Sheikh Peace Summit: Trump dan Pemimpin Dunia Tandatangani Kesepakatan Bersejarah | 14:53 WIB - Jerat Hukum Oligarki Migas: Kerry Riza Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun Lewat Proyek Pertamina
 
Capaian Dibawah Target, Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikat Halal Bagi UMKM
Jumat, 17-05-2024 - 08:39:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari awalnya yang dijadwalkan berlaku Oktober 2024 menjadi 2026.

"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tetapi 2026. Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar (per tahun)," kata Airlangga seusai rapat terbatas (ratas) soal kewajiban sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 itu juga diberlakukan untuk produk kategori obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan. Sedangkan bagi usaha dengan kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal akan tetap diberlakukan per Oktober 2024.

Airlangga menyebut salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai sekitar 4 juta lebih, dari target 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani mutual recognation arrangement (MRA).  Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.

"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk," lanjutnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh sebab itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori 'kaki lima' untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

"Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama,  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Ia menyebut bahwa pemerintah telah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro ditunda hingga 2026.

"Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.

"Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai," sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.(***)


Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Capaian Dibawah Target, Pemerintah Undur Kewajiban Sertifikat Halal Bagi UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved