www.riau12.com
Selasa, 14-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Masjid Raya Annur Riau Gelar Tabligh Akbar “Risalah Al-Azhar”, Hadirkan UAS dan Tuan Guru Bajang | 15:51 WIB - Bupati Rohil Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Bangko, Siapkan Relokasi dan Normalisasi Sungai | 15:44 WIB - Evaluasi Penempatan Guru di Kampar, Bupati Ingin Kinerja dan Proses Belajar Lebih Optimal | 15:31 WIB - Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.698,50 per Kg | 15:20 WIB - Sharm el-Sheikh Peace Summit: Trump dan Pemimpin Dunia Tandatangani Kesepakatan Bersejarah | 14:53 WIB - Jerat Hukum Oligarki Migas: Kerry Riza Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun Lewat Proyek Pertamina
 
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS, Akan Digantikan Dengan Sistem KRIS
Selasa, 14-05-2024 - 11:35:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat keputusan yang terbit pada 8 Mei 2024 itu, Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.

Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut: "Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.", seperti yang dilansir dari cnbcindonesia.(***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS, Akan Digantikan Dengan Sistem KRIS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved