www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
PT Jabar Tolak Banding Gubri Nonaktif Annas Maamun
Selasa, 29-09-2015 - 07:44:46 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung atas banding terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan vonis tetap, yakini 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Hal ini disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (28/9/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat ditanya banding Gubri nonaktif Annas Maamun di PT Jawa Barat.

"Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, tetap menghukum Annas Maamun 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, putusan banding sendiri baru keluar pada tanggal 23 September 2015, dan pihak KPK baru menerima salinan putusan vonis hari ini, Senin (28/9/15).

"Putusan banding Annas Maamun baru diputus pada tanggal 23 September, dan kita baru menerima salinannya hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun telah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6/15). Atas vonis tersebut Annas langsung menyatakan banding.

Dalam vonis hakim yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol menyatakan Annas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di Riau.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan berdasarkan pakta-pakta yang diperoleh dalam persidangan, Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • PT Jabar Tolak Banding Gubri Nonaktif Annas Maamun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved