KPK tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Suap Pengesahan APBD Riau
Selasa, 11-08-2015 - 08:53:29 WIB
|
Ilustrasi
|
JAKARTA, Riau12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. Bukan hanya itu saja, komisi antiraswah tersebut juga terkesan menggantung status Gubri nonaktif Annas Maamum yang dijadikan tersangka akhir Desember 2014 lalu.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi membantah, informasi yang berkembang di Riau kalau hari ini akan ada penetapan tersangka baru dan status dua tersangka, yakni Gubri nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kurjauhari akan dilimpahkan kepenuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Tidak benar informasi itu, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi belum ada tersangka baru dan berkas perkara kedua tersangka belum dilimpahkan kepenuntut umum," kata Johan Budi kepada riauterkinicom, saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/8/15) yang dilansir riauterkini.com.
Johan juga menambahkan, pihak penyidik terus mendalami kasus suap tersebut. Apakah ada tersangka baru lagi melihat kasus tersebut melibatkan DPRD Riau periode 2009-2014.
"Tentu KPK akan menetapkan tersangka baru, kalau memiliki minimal dua alat bukti yang kuat. Karena KPK berpedoman pada alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," sebutnya.
Saat ditanya, apakah dalam waktu dekat KPK akan menetapkan tetsangka baru dan melimpahkan berkas perkara ke dua tersangka kepenuntutan. Johan enggan memberikan jawaban yang jelas.
"Saya tidak tahu, itu tergantung penyidik KPK. Kalau sudah memiliki dua alat bukti yang sah, tentu kita akan menetapkan tersangka baru," ungkapnya.(r12)
Komentar Anda :