www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
3 Dirut di Siak divonis berbeda dalam Kasus dugaan pengadaan pupuk
Jumat, 11-09-2015 - 20:59:08 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Tiga direktur perusahaan termasuk Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) Tahun 2011 hingga Juni 2012 di kabupaten Siak Riau, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian pupuk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Iwan Roy Charles menyatakan kalau ketiga terdakwa, yakni Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU.

Menurut JPU, semua unsur yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan ahli yang dihadirkan ke persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Aflah Aman," ujar Roy,  di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/9/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura.

Terhadap Aflah, kata Roy, tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dinikmati dua terdakwa lainnya, Masril dan Wayan Subadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masril dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,522.350.000, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Roy.

Sementara, terhadap terdakwa Wayan Subadi, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040, subsider 2 tahun dan 3 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yuzaida, memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mempersipakan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan yang digelar pekan depan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari.(Kifli)






 
Berita Lainnya :
  • 3 Dirut di Siak divonis berbeda dalam Kasus dugaan pengadaan pupuk
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved