www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Akhirnya, Dua Begal Ganas Ini Mendekam di Polsek Bukit Raya
Rabu, 24-08-2016 - 07:02:47 WIB
Pelaku berinisial Zn (19) dan Od (29)
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Anggota opsnal saat berada di jalan Arifin Achmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai berhasil meringkus dua orang begal dengan modus menghentikan pengendara ditengah jalan berhasil mendekam di Polsek Bukit Raya, Senin (22/8/2016) malam. Pelaku berinisial Zn (19) dan Od (29).

Kedua pelaku yang berhasil merampas dua unit handpone milik korban Wimpy Ramadhan Ritonga (26) pada Rabu (17/8/2016) malam tidak dapat berkutik saat baranng bukti handpone milik korban ditemukan. Kepada petugas, kedua pelaku telah menjual satu unit handpone lainnya milik korban dengan seorang temannya berinisial PO.

"Kejadiannya di jalan Gulama Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, saat itu korban bersama pacarnya melintas dan dihadang oleh pelaku menggunakan kayu. Setelah berhenti, pelaku langsung merampas handpone korban dan pacarnya," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Selasa (23/8/2016) siang.

Kini kedua pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku berinisial Zn merupakan warga jalan Arcis Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dan Od (29) merupakan warga jalan Bhakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, kini kita masih melakukan pengembangan dugaan adanya aksi pelaku," tutup Kanit.(r12/rp)





 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Dua Begal Ganas Ini Mendekam di Polsek Bukit Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved