Gelapkan Uang Perusahaan, Perempuan Warga Tangkuban Perahu Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kamis, 11-08-2016 - 07:06:12 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU - Dwi Wulandari (30) seorang kepala toko terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Bukit Raya, Senin (8/8/2016) malam. Karena menggelapkan uang perusahaan hingga mengalami kerugian ratusan juta. Perempuan yang merupakan warga jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota dilaporkan oleh Toko Zoya ditempatnya bekerja.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Kamis (10/8/2016) pagi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari masuknya laporan pihak PT Syafco Multi Trading pada bulan Mei lalu.
"Pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan terhadap kiriman busana di toko Zoya tempat pelaku bekerja. Setelah diperiksa ternyata perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 128 juta," kata Kanit.
Setelah semua bukti lengkap, dan pelaku tidak dapat mengembalikan uang perusahaan, akhirnya pihak Kepolisian langsung meringkusnya didepan rumah tanpa adanya perlawanan. Pelaku langsung menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengirim barang-barang berupa busana muslim ditempat temannya Kabupaten Bagan Siapi-api. Kepada pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," singkat Kanit.(r12/rp)
Komentar Anda :