www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Gelapkan Uang Perusahaan, Perempuan Warga Tangkuban Perahu Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kamis, 11-08-2016 - 07:06:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Dwi Wulandari (30) seorang kepala toko terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Bukit Raya, Senin (8/8/2016) malam. Karena menggelapkan uang perusahaan hingga mengalami kerugian ratusan juta. Perempuan yang merupakan warga jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota dilaporkan oleh Toko Zoya ditempatnya bekerja.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Kamis (10/8/2016) pagi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari masuknya laporan pihak PT Syafco Multi Trading pada bulan Mei lalu.

"Pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan terhadap kiriman busana di toko Zoya tempat pelaku bekerja. Setelah diperiksa ternyata perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 128 juta," kata Kanit.

Setelah semua bukti lengkap, dan pelaku tidak dapat mengembalikan uang perusahaan, akhirnya pihak Kepolisian langsung meringkusnya didepan rumah tanpa adanya perlawanan. Pelaku langsung menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengirim barang-barang berupa busana muslim ditempat temannya Kabupaten Bagan Siapi-api. Kepada pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," singkat Kanit.(r12/rp)






 
Berita Lainnya :
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Perempuan Warga Tangkuban Perahu Pekanbaru Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved