www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Wabup Kuansing Halim Digugat di PN Rengat Karena...
Jumat, 29-07-2016 - 06:57:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT - Yayasan Riau Madani lakukan gugatan terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi, Halim di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, akibat membangun kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang terletak didesa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Gugatan terhadap Halim Wabup Kuansing, dilakukan oleh yayasan Riau Madani dalam sidang gugatan yang dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistiya di PN Rengat, Kamis (28/7/16) kemarin.

Dalam sidang yang sudah memasuki agenda keterangan saksi ini, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim. Selanjutnya Ketua majelis hakim Wiwin Sulistya SH menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (12/8/16), dalam agenda sidang lapangan.

Sementara itu Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa Halim melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Haji Halim alias Aliang membangun kebun sawit di dalam hutan lindung Bukit Betabuh seluas 180 hektar sejak tahun 2008. Gugatan yang kami sampaikan agar hakim menghukumnya supaya memulihkan kembali hutan yang menjadi objek gugatan tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Surya Darma, bahwa pihaknya sudah mengajukan alat bukti sebanyak 48 surat, termasuk peta kawasan hutan Bukit Betabuh yang ditandatangi Menteri Kehutanan, serta berita acara tapal batas Hutan Bukit Betabuh dan lainnya. (r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Kuansing Halim Digugat di PN Rengat Karena...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved