Lagi, Polsek Tapung Hilir Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Sekijang
Kamis, 28-07-2016 - 12:26:53 WIB
 |
DS (29) warga desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar |
Riau12.com-TAPUNGHILIR - Jajaran Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di areal kebun kelapa sawit warga yang berlokasi di wilayah desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir Rabu (27/7/16) sekira pukul 17.00 wib.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DS (29) warga desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal didapatnya informasi oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah desa Sekijang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani kemudian melakukan penyelidikan, setelah dipastikan keberadaan TO (target operasi) ini selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka DS saat berada di areal kebun sawit warga di wilayah desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti antara lain 22 paket kecil shabu-shabu, 2 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 pak plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Paur Humas Polres Kampar Iptu Deny Yusra membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini tersangka DS beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"singkatnya.(r12/rt)
Komentar Anda :