www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
14:50 WIB - Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov Riau Masuki Tahap Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial | 14:47 WIB - Pemko Pekanbaru Fasilitasi Nikah Massal, Syarat dan Pendaftaran Kini Dibuka di Kecamatan | 14:45 WIB - AS dan Australia Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Pasokan Mineral Penting, Redam Dominasi China. | 14:42 WIB - Seleksi 20 Jabatan Strategis Pemprov Riau Dimulai, Gubernur Minta Hasilkan Pejabat Kompeten dan Responsif | 14:40 WIB - Stadion Utama Riau Telan Rp4 Miliar per Tahun, PAD Hanya Rp200 Juta: Aset Mewah Jadi Beban Daerah | 14:07 WIB - Riau Jadi Wilayah Terbanyak Terjadi Bencana 2025, BNPB Catat Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Karhutla
 
Setiawati Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau Ditahan Polres Pelalawan
Sabtu, 16-07-2016 - 14:21:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PANGKALANKERINCI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan sukses menahan Setiawati, S.Sos tersangka tindak pidana korupsi dana hibah provinsi Riau tahun anggaran 2013. Tersangka berhasil diciduk setelah keluar dari rumahnya menggunakan mobil, dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Sabtu (16/7/16).

Sebelumnya, Jumat 16 Juli 2016, anggota Reskrim Unit III sudah melakukan pengintaian dirumah tersangka tepatnya di jalan Embun pagi tepatnya dibelakang purna MTQ Riau, Pekanbaru. Alhasil kala itu, petugas tidak melihat batang hidung tersangka.

Tidak puas sampai disitu, Sabtu pagi tadi. Anggota unit III Tipikor dipimpin langsung Kasat Reskrim Herman Felani kembali melakukan pengintaian. Alhasil, tersangka keluar dari rumahnya dengan menggunakan Daihatsu Xenia. Tidak ingin, buruannya kabur akhirnya petugas melakukan pengejaran.

Tepatnya, di jalan Arifin Ahmad mobil Xenia warna silver yang dikemudikan tersangka sukses diberhentikan petugas saat itu sudah membuntuti dari belakang. Dibantu anggota Lantas, untuk sementara tersangka diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan seterusnya digelandang ke Mapolres Pelalawan.

Kasat Reskrim Herman Pelani kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka korupsi dana hibah provinsi Riau ini. "Iya, benar ini dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Mapolres Pelalawan," terang Herman.

Saat ini, kata Herman sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Pelalawan. "Secepatnya kita limpahkan ke jaksa berkas tersangka," tandasnya.

Uraian singkat kasus yang menjerat tersangka kata Herman, yakni pada tahun 2013 ada empat yayasan di Pelalawan yang ditawarkan pelaku untuk menerima dana hibah dari provinsi Riau masing-masing 100 juta. Akibatnya, mengurus dana hibah ini, dia meminta kepada yayasan bagi Rp 60 juta untuk dirinya dan Rp 40 juta untuk masing-masing yayasan.

Keempat yayasan itu, sambung Herman adalah, Raudhatul Athfal Nurul Ikhlas , Ar - Raudhah, Al -Mukhlisin dan Ra Al- alfaizien. Dua tahap pencairan pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 desember 2013, tersangka memperoleh dana bersih Rp 240 juta.

"Nah disinilah, titik persoalannya. Perbuatan tersangka ini negara dirugikan Rp 240 juta," tandas Herman.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Setiawati Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau Ditahan Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved