Riau12.com-Marwah penegak peradilan di Indonesia tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Y Erstanto Windioleleno terpaksa dicopot Mahkamah Agung yang kemudian dimutasi jadi hakim nonpalu.
Pasalnya, Erstanto melakukan permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) melalui surat resmi yang disebarkan kepada para pengusaha.
Dalam surat itu, Erstanto mengatakan "Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara dari pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik dan sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara".
Mendengar kabar itu, MA pun langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari surat itu. Ternyata betul, Ketua PN Tembilahan meminta bantuan THR kepada pengusaha melalui surat resmi.
"Kami sudah mengadakan rapat untuk membahas masalah itu," terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi, Selasa (28/6/2016).
Suhadi mengatakan, rapat itu memutuskan untuk memberikan sanksi bagi Erstanto yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Sebelumnya, pihak pengadilan tinggi juga sudah melakukan pemeriksanaan terhadap yang bersangkutan. Menurut dia, Erstanto mengakui perbuatannya itu. Dia yang memerintah menyebarkan surat permintaan THR kepada para pengusaha.
"Jelas dia melanggar aturan disiplin," paparnya. Suhadi mengatakan, Erstanto dijatuhi sanksi disiplin berat. Yaitu, menjadi hakim non palu di PT Ambon selama setahun. Jadi, dia dipindah ke PT Ambon dan menjadi hakim yang tidak bisa menyidangkan perkara. Itu sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melanggar disiplin pegawai. Sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, Erstanto juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin. Erstanto harus kehilangan uang tunjangan sebesar Rp17 jutaan selama masa hukuman. Sehingga, ia hanya menerima gaji pokok sebesar Rp4 jutaan. "Hari ini mulai berlaku. SK akan segera dikirim," ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, sanksi itu merupakan bentuk ketegasan MA kepada pegawai yang melanggar aturan. Dia berharap, hukuman itu menjadi pelajaran bagi pegawai lain. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Tidak ada lagi PN yang meminta-minta THR kepada pengusaha, karena itu perbuatan tercela dan merendahkan martabat pengadilan. "Wibawa pengadilan harus dijaga," paparnya.
Selama ini, tutur dia, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada hakim dan semua pegawai pengadilan. Ke depannya, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti itu.(r12/Rp)
Komentar Anda :