Baru Kenal, Gadis Belasan Tahun Digagahi Tiga Pria Di Kamar Hotel
Selasa, 24-05-2016 - 06:16:21 WIB
 |
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Kejadian menyakitkan dan merenggut masa depan generasi Bangsa kembali terjadi. Kali ini seorang gadis berusia lima belas tahun berinisial Sg menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh tiga orang pria yang baru saja dikenalnya di salah satu kamar penginapan jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh, Minggu (22/5/2016) dini hari. Beruntung petugas Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat, hingga akhirnya seorang pelaku berinisial Am (23) berhasil diringkus dalam hitungan jam.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian, bahwa peristiwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut bermula saat dirinya baru saja berkenalan dengan pelaku. Saat berjumpa pelaku sempat membawa korban kerumah temannya berinisial Ax dan malah pelaku membawa korban ketempat warung tuak remang-remang di jalan Rumbai.
" Setelah korban dibawa di warung tuak, akhirnya pelaku membawa korban bersama dua orang temannya ke tempat bliar sebelum menginap sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya korban sempat menolak, tapi pelaku memujuknya," terang Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Bimo Arianto SIK.
Sesampainya didalam kamar, pelaku yang berada ditengah-tengah antara ketiga pelaku langsung dipaksa untuk melayani nafsu setannya. Malah korban sempat dicekik dan kakinya dipegang agar dengan mudah menggerayangi gadis belia tersebut.
" Setelah melepaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengantar korban pulang. Sesampainya dirumah korban langsung bercerita kepada orang tuanya, dan melaporkan peristiwa tersebut ," ungkap Kasat.
Mendapatkan laporan korban, anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mengejar pelaku yang berada di Kampung Dalam. Sementara dua orang temannya Ax dan Ws telah ditetapkan sebagai DPO.
" Kita masih melakukan pengembangan mengejar pelaku lainnya. Sedangkan untuk pelaku Am kita jerat dengan pasal pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara diatas sepuluh tahun," tutup Kasat.(r12/rp)
Komentar Anda :