Pakai Alamat HAMI Tanpa Izin, Pengacara M Sanusi Terancam Dilaporkan
Jumat, 20-05-2016 - 21:58:53 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Dugaan adanya pemakaian alamat kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) oleh kuasa hukum tersangka kasus suap reklamasi mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi mendapat respon keras dari pengurus HAMI.
Pasalnya pemakaian alamat tersebut tidak diawali dengan izin dari pihak kuasa hokum M Sanusi, KM (inisial).
"DPP HAMI menemukan surat kuasa km kuasa hukum sanusi menggunakan alamat DPP HAMI bersatu sebagai alamat kantor hukum KM tanpa ijin dari DPP HAMI Bersatu" tulis sebagian besar pengurus DPP HAMI Bersatu dengan dengan atas nama Razman Arif Nasuition (WAKETUM) Yunus Adhi Prabowo (SEKJEN) M.A Gustaf Mbalembout (PEMBINA).
DPP HAMI sangat menyayangkan hal tersebut, karena selain dapat merusak nama baik HAMI, pemakaian alamat tersebut juga sebagai bentuk pemalsuan dokumen.
Atas perilaku KM yang dapat merugikan tersebut, HAMI berencana akan mengambil langkah hukum.
"Maka Dpp Hami Akan Menggelar Prescon Dan Mengambil Upaya Hukum Terhadap KM", lanjut dalam rilis yang diterima redaksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka kasus suap reklamasi adalah M Sanusi. Mantan ketua komisi D tersebut mengkuasakan dirinya dalam perkara tersebut kepada KM.
Dalam proses pembelaannya itu, KM diduga telah memakai alamat DPP HAMI sebagai alamat kantor dalam melakukan surat menyurat. Razman Nasution selaku Waketum bersama Yunus Sekjen tadi siang jam 14.00 Prescon di KPK, di katakannya ketika alamat yang digunakan Pengacara M. Sanusi itu palsu, maka segala bentuk Pembelaannya selama menangani Perkara tidak sah. Pihaknya meminta M. Sanusi mengganti Pengacaranya karena sudah menodai Kepercayaan Kliennya dengan menggunakan alamat DPP HAMI Bersatu.(rdw)
Komentar Anda :