www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
13:11 WIB - Siswa SMK Batam Terpilih Ikuti FPU Leader Forum 2025 dengan Fully Funded, Siap Bawa Semangat Pelajar Daerah | 12:25 WIB - Bentrok Eks-HGU PT SIMP di Rokan Hilir, Warga dan Keamanan Perusahaan Terlibat Perkelahian | 12:24 WIB - 100.000 Hektare Sawah Hilang Setiap Tahun, Prabowo Targetkan Perluasan 480.000 Hektare | 11:39 WIB - Stres Berkepanjangan Bisa Bahaya, Kenali Gejala Burnout Sejak Dini dan Cara Mengatasinya | 10:58 WIB - Pembangunan Hotel Riau di Slipi Terhenti, DPRD Pertanyakan Komitmen PT Parahyangan Pitaloka | 10:56 WIB - Ranperda Penyandang Disabilitas Pekanbaru Mulai Dibahas, Pemerintah dan Swasta Punya Kewajiban
 
Pakai Alamat HAMI Tanpa Izin, Pengacara M Sanusi Terancam Dilaporkan
Jumat, 20-05-2016 - 21:58:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Dugaan adanya pemakaian alamat kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) oleh kuasa hukum tersangka kasus suap reklamasi mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi mendapat respon keras dari pengurus HAMI.

Pasalnya pemakaian alamat tersebut tidak diawali dengan izin dari pihak kuasa hokum M Sanusi, KM (inisial).

"DPP HAMI menemukan surat kuasa km kuasa hukum sanusi menggunakan alamat DPP HAMI bersatu sebagai alamat kantor hukum KM tanpa ijin dari DPP HAMI Bersatu" tulis sebagian besar pengurus DPP HAMI Bersatu dengan dengan atas nama Razman Arif Nasuition (WAKETUM) Yunus Adhi Prabowo (SEKJEN) M.A Gustaf Mbalembout (PEMBINA).

DPP HAMI sangat menyayangkan hal tersebut, karena selain dapat merusak nama baik HAMI, pemakaian alamat tersebut juga sebagai bentuk pemalsuan dokumen.

Atas perilaku KM yang dapat merugikan tersebut, HAMI berencana akan mengambil langkah hukum.

"Maka Dpp Hami Akan Menggelar  Prescon Dan Mengambil Upaya Hukum Terhadap KM", lanjut dalam rilis yang diterima redaksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka kasus suap reklamasi adalah M Sanusi. Mantan ketua komisi D tersebut mengkuasakan dirinya dalam perkara tersebut kepada KM.

Dalam proses pembelaannya itu, KM diduga telah memakai alamat DPP HAMI sebagai alamat kantor dalam melakukan surat menyurat. Razman Nasution selaku Waketum bersama Yunus Sekjen tadi siang jam 14.00 Prescon di KPK, di katakannya ketika alamat yang digunakan Pengacara M. Sanusi itu palsu, maka segala bentuk Pembelaannya selama menangani Perkara tidak sah. Pihaknya meminta M. Sanusi mengganti Pengacaranya karena sudah menodai Kepercayaan Kliennya dengan menggunakan alamat DPP HAMI Bersatu.(rdw)



 
Berita Lainnya :
  • Pakai Alamat HAMI Tanpa Izin, Pengacara M Sanusi Terancam Dilaporkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved