Polresta Tetapkan Oknum PHL Satpol PP Jadi Tersangka
Rabu, 30-03-2016 - 23:06:22 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Akhirnya Polresta Pekanbaru menetapkan oknum Pegawai Harian Lepas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Madi Permana Sesa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Riau terhadap usaha jenis pengobatan alternatif.
Hal tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Pekanbaru.
"SPDP-nya kita terima pada pekan lalu. Tepatnya, Rabu (23/3)," ungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Adi Kadir, Rabu (30/3/2016).
Dalam SPDP tersebut, Madi yang merupakan warga Jalan Katio Nomor 44 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukitraya disangka melakukan pemalsuan tandatangan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo 266 jo Pasal 55 jo 56 KUHPidana.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Adi Kadir, pihaknya kemudian menunjuk Jaksa yang akan melakukan penelitian berkas yang akan dilimpahkan Penyidik.
"Yang akan melakukan penelitian berkas itu dilakukan Jaksa Budi dan Herlina Samosir," lanjutnya.
Dalam SPDP tersebut dinyatakan kalau perbuatan Madi terjadi pada Rabu, 5 November 2015 lalu. Saat itu, salah seorang Staf Intelijen Kejati Riau, Villa Rano Sibero, menemukan surat rekomendasi yang berisikan pengurusan izin pengobatan tradisional di Jalan Rambutan Kecataman Bukitraya Pekanbaru, dan diindikasi telah ada pemalsuan tandatangan.
Sebelumnya dalam kasus ini, kepolisian telah meminta keterangan Hamdan, mantan Kepala Seksi I Intelijen Kejati Riau sebagai pihak yang tandatangannya yang diduga dipalsukan.
Selain mencaplok nama Hamdan dan tandatangannya, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan terhadap Nomor Registrasi Pegawai, dan stempel Kejati Riau.(r12/fr)
Komentar Anda :