www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
11:42 WIB - Dari Pekanbaru untuk Indonesia, Pemuda Inhil Riau Dirikan Sekolah Sepakbola Riau Gemilang | 10:23 WIB - Proyek Strategis: Pintu Air Bagan Punak Meranti Dimulai, Kendalikan Pasang Laut di Batu Enam | 06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang
 
Polresta Tetapkan Oknum PHL Satpol PP Jadi Tersangka
Rabu, 30-03-2016 - 23:06:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Akhirnya Polresta Pekanbaru menetapkan oknum Pegawai Harian Lepas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Madi Permana Sesa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Riau terhadap usaha jenis pengobatan alternatif.

Hal tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Pekanbaru. 

"SPDP-nya kita terima pada pekan lalu. Tepatnya, Rabu (23/3)," ungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Adi Kadir, Rabu (30/3/2016).

Dalam SPDP tersebut, Madi yang merupakan warga Jalan Katio Nomor 44 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukitraya disangka melakukan pemalsuan tandatangan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo 266 jo Pasal 55 jo 56 KUHPidana.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Adi Kadir, pihaknya kemudian menunjuk Jaksa yang akan melakukan penelitian berkas yang akan dilimpahkan Penyidik. 

"Yang akan melakukan penelitian berkas itu dilakukan Jaksa Budi dan Herlina Samosir," lanjutnya.

Dalam SPDP tersebut dinyatakan kalau perbuatan Madi terjadi pada Rabu, 5 November 2015 lalu. Saat itu, salah seorang Staf Intelijen Kejati Riau, Villa Rano Sibero, menemukan surat rekomendasi yang berisikan pengurusan izin pengobatan tradisional di Jalan Rambutan Kecataman Bukitraya Pekanbaru, dan diindikasi telah ada pemalsuan tandatangan.

Sebelumnya dalam kasus ini, kepolisian telah meminta keterangan Hamdan, mantan Kepala Seksi I Intelijen Kejati Riau sebagai pihak yang tandatangannya yang diduga dipalsukan.

Selain mencaplok nama Hamdan dan tandatangannya, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan terhadap Nomor Registrasi Pegawai, dan stempel Kejati Riau.(r12/fr)



 
Berita Lainnya :
  • Polresta Tetapkan Oknum PHL Satpol PP Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved