Digerebek Di Kampung Dalam, Dua Remaja 15 Tahun Diringkus Polisi
Jumat, 25-03-2016 - 21:30:06 WIB
 |
Empat tersangka pengedar sabu-sabu yang diciduk polisi di
Kampung Dalam beserta sejumlah barang bukti narkoba bernilai miliaran
rupiah. Dua tersangka masih berstatus pelajar. |
PEKANBARU,Riau12.com-EP (15) dan AP (15), dua dari empat tersangka yang diringkus tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru saat menggerebek Kampung Dalam pada Kamis (24/03/16) malam lalu ternyata masih berstatus pelajar sekolah. Ironisnya, kedua remaja tersebut harus melangkah di jalan yang salah karena termakan bujuk rayu dan iming-iming gaji Rp500 ribu per hari untuk menjadi pengedar narkoba di Kampung Dalam.
Akibat terlibat dalam bisnis haram itu, keduanya pun tak hanya akan dikeluarkan dari sekolah, tapi juga dipastikan mendekam di penjara dengan masa hukuman yang cukup lama.
"Ada dua tersangka yang masih dibawah umur. Dua tersangka ini ikut menjadi pengedar sabu-sabu di Kampung Dalam setelah termakan rayuan dengan iming-iming yang menggiurkan. Keduanya dijanjikan gaji Rp500 ribu per hari dan diberikan satu paket kecil sabu-sabu untuk dikonsumsinya. Sangat kita sayangkan, karena dua remaja tersebut telah dirusak luar dalam," ujar Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Aries Syarief Hidayat, Jum'at (25/03/16).
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah dan Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Aries menegaskan bahwa meski keduanya masih dibawah umur, namun nasib para remaja yang bersangkutan juga dipastikan takkan mendapatkan diversi. Hal itu mengingat, perbuatan kedua remaja tersebut bukanlah pelanggaran ringan tapi sudah merupakan sebuah pidana berat.
"Tidak ada ampun, walaupun usia mereka masih dibawah umur, kita takkan memberikan diversi. Hanya saja penanganan hukumnya tetap didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, P2TP2A dan pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk memanggil orang tua mereka masing-masing," sebutnya.
Disela kesempatannya, mantan Kasatgas Wil Sumbagsel Densus 88 Anti Teror Mabes Polri ini menambahkan, atas perbuatan mereka sebagai pengedar sabu-sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza menuturkan, dalam penggerebekan di Kampung Dalam pada Kamis (24/03/16) malam lalu, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka, RM (20), EP (15), AP (15) dan RJ (20). Tak hanya menciduk 4 tersangka, malam itu turut disita juga barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah dengan total 5.000 paket sabu-sabu siap edar. Termasuk ratusan butir ekstasi, alat hisap, timbangan digital dan puluhan plastik pembungkus sabu-sabu.
"Total seluruh barang bukti ada 5.000 paket sabu-sabu siap edar. Jumlah tersebut diecer menjadi per paket oleh para tersangka dengan harga bervariasi. Yang jelas nilainya miliaran rupiah dengan keuntungan Rp6 miliar. Sudah berjalan selama 4 bulan," singkatnya.(r1/rt)
Komentar Anda :