Pria Ini, Renggut Kegadisan Anak di Bawah Umur
Kamis, 24-03-2016 - 12:21:14 WIB
 |
Ilustrasi |
PELALAWAN,Riau12.com-Seorang gadis ABG bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 16 tahun disetubuhi oleh EN (46) pria yang sudah berumur di perumahan Bumi Lago Permai (BLP), Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan.
Tidak terima dengan aksi bejat pelaku, korban didampingi orang tuanya melapor ke Polres Pelalawan, Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Tak berapa lama, pelaku langsung diamankan di Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Rabu (23/3/2016) membenarkan adanya persetubuhan anak di bawah umur tersebut. " Setelah memeriksa korban dan saksi-saksi, pelaku langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar paur Humas.
Lebih lanjut dijelaskan Kaur Humas, kejadian pelecehan seksual itu berawal pada hari Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, korban dipergoki berduaan dengan AL (31) yang telah memiliki istri. Karena dicurigai selingkuh, korban bersama AL dibawa ke rumah pelaku, untuk membicarakan masalah tersebut. Kemudian, EN meminta korban agar keluarganya datang ke perumahan BLP, jika tidak datang korban belum diperbolehkan pulang.
Tapi hingga Minggu (20/3/2016) tidak juga korban dilepas, karena keluarganya tidak kunjung datang, sedangkan teman
prianya telah pulang.
Saat korban disandera itulah nafsu bejat pelaku timbul untuk mengauli gadis yang masih ABG tersebut. Walau korban sempat menolak, tetapi kalah tenaga saat korban hanya berdua di rumah tersebut,hingga berhasil merengut kegadisan korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah. Dengan berurai air mata, korban melapor pada orang tuanya. Tidak terima anak gadisnya telah diperkosa, akhirnya korban didampingi orang tuanya melapor ke Polres Pelalawan, Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung menjemput pelaku. Walau sempat berkilah tidak melakukan pemerkosaan terhadap pelaku. Tapi karena didukung hasil visum dokter, EN tidak dapat berkilah hingga usai menjalani pemeriksaan di jebloskan ke dalam sel.(r12/fr)
Komentar Anda :