PEKANBARU,Riau12.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan 3 kilogram sabu dan 1.567 pil ekstasi yang diamankan dari 4 wanita dan seorang laki beberapa waktu lau dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Narapidana berinisial RN itu sudah diperiksa penyidik untuk membongkar jaringannya. Dia merupakan tahanan narkotika yang sudah divonis 20 tahun penjara.
"Terungkapnya jaringan ini dikendalikan dari Lapas setelah petugas membekuk satu persatu pengedar, yang diketahui merupakan kaki tangan dari Rn," sebut Kepala BNN Provinsi Riau Kombes Pol Ali Pranaka, Senin (21/3/2016) di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Meski sudah menjerat 6 tersangka, termasuk Rn, Ali menyebut pengungkapan 3,1 kilogram sabu-sabu dan 1.567 butir ekstasi itu masih dikembangkan.
Hasil pemeriksaan Rn, dia mengendalikan jaringannya bermodal sebuah telefon genggam. Rn memiliki tangan kanan yang dipercaya menyimpan dan menyebarkan sabu-sabu dan ekstasi itu.
"Jadi dia hanya bermodalkan Hp, sering ganti nomor dan semuanya dikendalikan dari dalam Lapas," tegas Ali.
BNN juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan sipir yang "bermain" bersama Rn. "Dugaan keterlibatan sipir masih kita dalami. Kita pasti akan bongkar terus," tegasnya.
Selanjutnya, BNN bakal berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau untuk kembali meninjau penggunaan telepon genggam oleh tahanan maupun narapidana di dalam Lapas.
Ali menyebutkan, kelima tersangka kaki RN adalah Nd, WI, In, Eo dan Ay. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Markas BNN Riau guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pengguna narkoba berinisial Sr di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Rn.
Mendapat pengakuan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan secara mendalam serta melakukan pemancingan dengan cara undercover buy.
Selanjutnya ditangkap Nd, Eo dan WI di Kota Pekanbaru, dan petugas gagal mendapatkan barang bukti. Selanjutnya, petugas menangkap Ay dan In di Kampung Pinang, Kampar.
"Baru dari tangan Ay petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan ekstasi. Selain itu, petugas turut mengamankan ribuan bungkus plastik serta timbangan digital," jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Markas BNN Riau guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(r12/fr)
Komentar Anda :