Berkat Pengembangan FA, Polres Kampar Ringkus Bandar Sabu Sabu Antar Kota
Minggu, 20-03-2016 - 14:39:27 WIB
KAMPAR,Riau12.com-Satuan Narkotika Polres Kampar, jumat dini hari kemarin (18/03) berhasil meringkus seorang bandar besar narkotika antar daerah, yang kerap memasok narkotika jenis sabu sabu ke wilayah hukum Polres Kampar.
Pelaku berinisial AI alias Andri (26 tahun) ini, merupakan warga jalan Teropong/ Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar/. Pelaku diringkus berkat pengembangan dari tersangka FA, merupakan mantan anggota kepolisian Polres Kampar, yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas.
Pelaku diringkus di daerah Simpang Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat itu, pelaku akan melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.
Dari pantauan di lokasi penagkapan, pelaku yang baru saja turun dari sepeda motor, langsung disergap petugas Satnarkoba Polres Kampar, berpakaian preman. Pelaku langsung diminta untuk diam dan duduk, kemudian langsung digeledah.
Dari hasil penggeldahan tersebut, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu sabu yang dibungks dengan kertas tisu, dan dimasukkan kedalam kotak rokok yang berada di saku celana pelaku. Serta satu paket kecil sabu sabu yang dismpan pelaku di dalam dompet.
Penagkapan terhadap pelaku ini, sempat menjadi tontotan warga sekitar yang terkejut dengan adanya penagkapan tersebut, puluhan warga tampak berkumpul di lokasi penyergapan yang merasa penasaran terhadap pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman mengatakan, penangkapan pelaku, berkat hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial FA. Dari pengakuannya ia mendapatkan barang haram tersebut dari bandar AI.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel Mapolres Kampar, untuk memudahkan penyidikan. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta denda miliaran rupiah. (r12/tr)
Komentar Anda :