www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN
 
Siang Tadi, Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Direktur BPR Sarimadu Kampar
Rabu, 02-03-2016 - 16:38:16 WIB
Foto : Goriau.com
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/3/2016) siang, sekitar pukul 15.30 WIB, resmi menahan mantan Direktur PD Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Kabupaten Kampar-Riau berinisial HMH alias Hafaz.

Hafaz akhirnya menjalani penahanan, setelah menyelesaikan urusan administrasi dan cek kesehatan di ruang Pidana Khusus Kejati Riau. Selanjutnya, Hafaz ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk. Pantauan wartawan, ia tampak dikawal beberapa orang penyidik, dan dibawa masuk ke dalam mobil petugas.

"Siap, saya siap," sebut Hafaz saat menjawab pertanyawan awak media terkait penahanan ini, sembari menutup wajahnya dengan amplop. Selepas itu, Hafaz yang mengenakan kemeja bercorak abu-abu ini enggan memberikan komentar lebih jauh.

Penahanan ini, dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejati Riau, Rahmad Lubis. "Ini perkara sudah cukup lama, sudah kita lakukan pemanggilan tiga kali untuk dimintai keterangannya. Pernah juga tidak hadir dengan alasan sakit," jawabnya.

"Yang bersangkutan juga sempat melakukan penundaan dua kali, lalu mempraperadilkan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," sambung dia. "Untuk sementara ini baru satu (terindikasi terlibat, red) dan ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. Mantan Direktur PD BPR Sarimadu ini terseret atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.

Saat itu tersangka mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatas namakan 17 orang tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011, Hafaz melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.

Atas perbuatan Hafaz, Pemerintah Daerah (PD Sarimadu Kabupaten Kampar) mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491. Diapun dijerat Pasal 2 dan 3, Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasca jadi tersangka, Hafaz lalu mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia menilai penetapan tersebut tidak prosedural. Namun oleh Hakim, permohonan tersebut ditolak, dan memerintahkan penyidik melanjukan proses penyidikan.(r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Siang Tadi, Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Direktur BPR Sarimadu Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved