Kasus Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau
KPK Angkut Sejumlah Berkas dari Rumah Edison
Selasa, 01-03-2016 - 14:38:18 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Setelah melakukan pemeriksaan lebih kurang 3 jam, sejam jam 09.00 WIB, Selasa (1/3/16), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sejumlah berkas dari rumah tersangka Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS).
Dari pantauan riauterkinicom, berkas yang yang diangkut dari rumah mewah di Jalan Sambu, Nomor 17 Pekanbaru, terdiri dari sebuah laptop, berkas dan data yang sudah dibungkus menggunakan dua kardus dan satu koper warna hitam.
Sayangnya, penyidik KPK tidak menjawab saat wartawan menanyakan terkait penggeledahan tersebut. Setelah memasukkan berkas berkas tersebut, lima penyidik KPK langsung meninggalkan rumah tersangka EMMS.
Selama proses penggeladahan rumah, penyidik KPK dibantu pengamanan dari aparat Polresta Pekanbaru disaksikan Ketua RT setempat.
Seperti diketahui EMMS ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, sejak akhir Nopember 2015 lalu. Kasus tersebut juga menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kasus itu, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Manurung yang baru dilantik sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau.(r12/rt)
Komentar Anda :