www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN
 
Bupati Kampar Laporkan Repol ke Polda
Rabu, 24-02-2016 - 11:47:11 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Bupati Kampar, H Jefry Noer, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Repol, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Pasalnya, Repol diduga menyebut Jefry sebagai Firaun dan raja zalim dalam pemberitaan sebuah media online. Laporan disampaikan Jefry ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. 

"Bersangkutan (Jefry, red) juga sudah dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Selasa (23/2/2016). 

Menurut Guntur, laporan disampaikan, Senin (22/2) sekitar pukul 18.45 WIB. "Melapornya usai Magrib atas dugaan pencemaran nama baik," ucap Guntur. 

Guntur mengatakan, Jefry melaporkan Repol karena politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga membuat statement di sebuah media online terhadap Jefry. 

"Ada sebuah pernyataan terlapor di sebuah media online. Pelapor tidak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke Polda," jelas Guntur. 

Informasi dirangkum, laporan Jefry Noer bernomor Pol: LP/96/II/2016/SPKT/Riau tanggal 22 Februari 2016. Sewaktu melapor, Jefry didampingi kuasa hukumnya, Boy Gunawan SH. 

Dalam laporan itu, Repol diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHPidana.

Repol yang dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mengetahui akan berurusan dengan hukum atas laporan orang nomor satu di Kampar itu. Dia juga mengaku tidak mengerti dengan laporan Jefry Noer. 

"Saya coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkannya," kata Repol. 

Repol membantah telah mencemarkan nama baik Jefri Noer. Dia mengaku tidak pernah membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik Jefry Noer yang mengaku disebut Firaun dalam pemberitaan itu. 

"Selama ini saya hanya menjalankan fungsi sebagai anggota dewan. Kritikan saya hanya terkait kinerja, tidak ada menjelekkan," kata Repol.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kampar Laporkan Repol ke Polda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved