PEKANBARU,Riau12.com-Bupati Kampar, H Jefry Noer, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Repol, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pasalnya, Repol diduga menyebut Jefry sebagai Firaun dan raja zalim dalam pemberitaan sebuah media online. Laporan disampaikan Jefry ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
"Bersangkutan (Jefry, red) juga sudah dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Selasa (23/2/2016).
Menurut Guntur, laporan disampaikan, Senin (22/2) sekitar pukul 18.45 WIB. "Melapornya usai Magrib atas dugaan pencemaran nama baik," ucap Guntur.
Guntur mengatakan, Jefry melaporkan Repol karena politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga membuat statement di sebuah media online terhadap Jefry.
"Ada sebuah pernyataan terlapor di sebuah media online. Pelapor tidak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke Polda," jelas Guntur.
Informasi dirangkum, laporan Jefry Noer bernomor Pol: LP/96/II/2016/SPKT/Riau tanggal 22 Februari 2016. Sewaktu melapor, Jefry didampingi kuasa hukumnya, Boy Gunawan SH.
Dalam laporan itu, Repol diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHPidana.
Repol yang dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mengetahui akan berurusan dengan hukum atas laporan orang nomor satu di Kampar itu. Dia juga mengaku tidak mengerti dengan laporan Jefry Noer.
"Saya coba kita cari informasi dulu, apa yang dituduhkannya," kata Repol.
Repol membantah telah mencemarkan nama baik Jefri Noer. Dia mengaku tidak pernah membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik Jefry Noer yang mengaku disebut Firaun dalam pemberitaan itu.
"Selama ini saya hanya menjalankan fungsi sebagai anggota dewan. Kritikan saya hanya terkait kinerja, tidak ada menjelekkan," kata Repol.(r12/hr)
Komentar Anda :