Selingkuh, Pegawai di Kejari Dumai Cuma Diberi Sanksi Sedang
Jumat, 19-02-2016 - 21:10:03 WIB
 |
Ilustrasi
|
PEKANBARU,Riau12.com-Dinyatakan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan oknum Polisi, seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Dumai berinisial VP diberi sanksi oleh Pengawasan Kejati Riau.
Menurut Asisten Pengawasan Kejati Riau Jasri Umar, perbuatan perselingkuhan dengan oknum Polisi berinisial Z itu berujung dengan sanksi sedang.
"Ada tiga jenis pelanggaran disiplin itu. Ada disiplin berat, sedang, dan ringan. Kalau sedang itu, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji berkala," lanjut Jasri, Jumat (19/2/2016).
Jasri menyebutkan, sanksi itu dijatuhkan dan dijalani VP sejak awal Februari 2016 ini. "Dia lagi menjalani hukuman," pungkasnya.
Selama memproses VP, Pengawasan Kejati Riau telah memeriksa dua petinggi Kejari Dumai. Keduanya, yaitu Kepala Kejari Dumai dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Dumai. Keduanya merupakan atasan langsung oknum PNS di Kejari Dumai.
Selain itu, upaya koordinasi juga dilakukan dengan Polres Dumai, institusi tempat Brigadir Z bertugas.
Kasusnya bermula saat istri Brigadir Z, berinisial AZ, mendatangi Polres Dumai karena mengetahui jika sang suami tengah berada di salah satu kamar kos-kosan bersama selingkuhannya di Jalan Sidorejo, Kecamatan Dumai Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian melakukan menggeledah kos-kosan yang dimaksud, dan mendapati sang suami bersama seorang oknum PNS Kejari Dumai berinisial VP.
Kasus ini merupakan kasus perselingkuhan kedua yang ditangani Bagian Pengawasan Kejati Riau. Sebelumnya seorang oknum jaksa fungsional di Pekanbaru juga terlibat perkara yang sama.(r12/fr)
Komentar Anda :