Berkedok Sebagai Pegawai Di Kejati, Warga Tenayan Raya Diciduk Polisi
Kamis, 11-02-2016 - 20:39:21 WIB
 |
Ilustrasi |
PEKANBARU,Riau12.com-Berkedok sebagai pegawai yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ari Yuhendri (25) nekat menipu sejumlah pemilik panti pijat yang ada di Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, penipuan itupun sudah dilakukan oleh yang bersangkutan sejak Oktober 2015 - Februari 2016 di 20 lokasi panti pijat.
Aksinya baru terhenti saat tertangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukajadi, Rabu (10/02/16) lalu. Tertangkapnya tersangka juga tak lepas berkat laporan salah satu korbannya, Maryati. Menurut Kapolsek Sukajadi, Komisaris Polisi Hermawi, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
"Modusnya, tersangka mengaku sebagai pegawai di Kejati, lalu mendatangi panti pijat yang menjadi sasarannya untuk melakukan pendataan terutama mengenai perizinan terhadap panti pijat yang didatanginya. Jika panti pijat itu tak memiliki izin rekomendasi dari dinas kesehatan, maka tersangka langsung menawarkan diri untuk membantu mengurus perizinan yang dimaksud dengan menggunakan surat izin palsu tanpa diketahui para korbannya," jelasnya, Kamis (11/02/16)
Untuk proses dan mekanisme dalam mengurus perizinan tersebut, sambungnya, tersangka juga memintai sejumlah uang kepada setiap korbannya. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp550 ribu.
"Terbongkarnya kedok tersangka berawal dari kecurigaan salah satu korbannya, Maryati. Dari kecurigaan itulah korban lalu menghubungi seorang kenalannya yang tugas di Kejati Riau untuk mempertanyakan kebenaran mengenai mekanisme pengurusan izin panti pijat dari si tersangka yang mengaku sebagai pegawai di sana (Kejati)," bebernya.
Masih menurut Hermawi, begitu menghubungi kenalannya tersebut, barulah korban tahu bahwa tersangka ternyata bukanlah pegawai di Kejaksaan Tinggi Riau. Merasa dibohongi dan ditipu, korban pun lalu mengambil langkah hukum dan melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Sukajadi.
"Pengakuannya, tersangka sudah melakukan penipuan itu di 20 lokasi panti pijat di Pekanbaru. Modusnya sama, mengaku sebagai pegawai Kejati lalu menawarkan diri untuk menguruskan izin kesehatan panti pijat menggunakan surat izin palsu. Penipuan tersebut bahkan sudah dilakukannya sejak Oktober 2015 silam. Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(r12/rt)
Komentar Anda :