Mencuri Di Pagi Hari, Bongkar Rumah Kosong Yudi Bonyok Dihajar Massa
Kamis, 11-02-2016 - 11:10:01 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah kosong bernama Yudi Aksa (30). Tersangka diamankan usai ditangkap massa, saat aksinya dipergoki korbannya Rabu (10/2/2016) pagi.
Tertangkapnya salah seorang warga Jalan Jawa, Kecamatan Tenayan Raya tersebut bermula ketika korbannya Bu Ati (41) sekitar pukul 08.00 WIB pergi mengantar anaknya ke sekolah dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, tapi sebelum meninggalkan rumahnya, korban sudah memastikan seluruh pintu sudah terkunci.
Tidak beberapa lama, korban pulang kerumahnya di Jalan Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya dan mendapati jendela rumah sudah terbuka. Mendengar suara pintu dihempaskan dari dalam rumahnya, korban bergegas masuk dan berteriak maling. Sontak, para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumah korban.
"Teriakan korban memancing perhatian sejumlah warga disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Sialnya, ketika berada di gedung balai yang tak jauh dari TKP, warga memergoki tersangka Yudi dan langsung dihadiahi bogem mentah," ujar Kepala Polsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (11/2/2016).
Puas menjadi bulan-bulanan, Indra melanjutkan, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tenayan Raya. Mendapat laporan, tim operasional dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan langsung menjemput tersangka ke TKP dan menggiringnya ke Polsek Tenayan Raya untuk diproses lebih lanjut.
"Sedangkan korban sudah kita minta untuk membua Laporan Polisi (LP) dan dari pengakuan korban, bahwa tersangka Yudi bersama komplotannya berhasil membawa lari sejumlah perhiasan, uang Ringgit Malaysia (RM) serta buku tabungan dengan nilai kerugian mencapai Rp5 juta," kata Indra.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan emncari tahu keberadaan dua rekan tersangka yang sudah dikantongi identitasnya.
"Pengakuan tersangka Yudi, dirinya diajak oleh rekannya RN dan bertugas memantau keadaan di sekitar TKP. Apapun alasannya, tersangka sudah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kapolsek.(r12/hr)
Komentar Anda :