PEKANBARU,Riau12.com-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menghentikan pelarian Mizra Tendoni yang menjadi tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Azizah (50) beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (11/1/2016) silam.
Tersangka Mizra warga Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya yang tidak lain adalah tetangga korban, ditangkap pada hari Minggu (7/2/2016) di wilayah Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, betis kanan tersangka terpaksa harus diterjang timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2016), mengatakan penangkapan terhadap tersangka curas tersebut bermula dari laporan korban Azizah ketika dirampok oleh tersangka pada hari Senin (11/1/2016) silam, sekitar pukul 07.30 WIB. Dimana saat itu korban dengan mengendarai mobil dicegat oleh tersangka tepat di depan rumahnya di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.
"Setelah dicegat, tersangka yang mengenal korban berpura-pura menumpang dan korban pun tanpa curiga mempersilahkan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Sialnya, saat di dalam mobil, tersangka justru menganiaya korban dan kemudian membawanya ke daerah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)," ujar Bimo.
Tidak hanya mendapat penganiayaan, Bimo menjelaskan, korban juga diperas oleh tersangka dan dipaksa untuk menyerahkan barang-barang berharga berupa satu unit handphone, perhiasan serta dompet berisi uang tunai dengan kerugian mencapai Rp10 juta. Puas menguras harta benda korban, tersangka yang tergolong sadis ini kemudian meninggalkan korban diparkiran Hotel Grand Malindo bersama dengan mobil korban.
"Kuras harta benda milik korbannya, tersangka kemudian meninggalkan korban bersama dengan mobilnya di Jalan Panorama, Kota Bukittinggi, Sumbar tepatnya diparkiran Hotel Grand Malindo. Beruntung warga sekitar segera menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Achmad Muchtar, Bukittinggi," jelas Bimo.
Terkait dengan ditangkapnya tersangka perampokan tersebut, Kasat menuturkan, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka guna mencari barang bukti hasil kejahatan tersangka yang sebagian sudah dijual, juga mengungkap motif tersangka.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru setelah diterjang timah panas ketika melawan saat akan ditangkap, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan serta pengembangan lanjutan. Sementara ini, tersangka mengaku memiliki dendam dengan korban, namun kita akan gali lagi. Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara," tutur Kasat.(r12/hr)
Komentar Anda :