Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Mirna
Sabtu, 30-01-2016 - 10:58:14 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) Jumat (29/1/2016) sekitar pukul 23.00 Wib sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe, West Mal, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti pihaknya langsung mencari keberadaan Jessica.
"Usai gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan pencarian," ujar Khrisna, Sabtu (30/1/2016).
Salah satu pencarian yakni dirumahnya di Sunter, Jakarta Utara namun petugas tidak menemukan wanita cantik sekolah jebolan Australia itu.
"Kita saat tiba dirumahnya tidak ada orang, rumahnya gelap dan ternyata dia menginap di hotel," tutupnya.
Akhirnya Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.00 WIB. Saat ini, Jessica diperiksa petugas di Mapolda Metro Jaya.(r12/okz)
Komentar Anda :