PASIRPANGARAIAN,Riau12.com-Dua dari tiga pencuri di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang sempat menyekap dan mencekik korbannya diamankan oleh anggota Polsek Rambah Hilir. Sedangkan satu pelaku lagi masih buron.
Tiga pelaku rupanya masih satu kampung dengan korban Ridwan (44) di RT 003/ RW 001 Dusun Suka Makmur, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul.
Dua pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir, yakni Ash alias Sari (20), dan Dar alias Liman (17). Sedangkan satu pelaku lain, Jum alias Medi masih dalam pengejaran anggota Polsek Rambah Hilir.
Berdasarkan laporan polisi No: LP/09/I/2016/Res.Rohul/Sek.Rambah Hilir, korban Ridwan (44) mengakui aksi Curas di rumahnya dilakukan tiga pria dikenalnya ini terjadi pada Sabtu (23/1/16) lalu sekira pukul 01.15 WIB. Namun, korban baru melaporkan ke Polsek Rambah Hilir pada Selasa (26/1/16) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino mengungkapkan Sabtu lalu sekira pukul 01.15 WIB, tiga pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela di bagian dapur rumahnya.
Setelah masuk ke rumah, ketiga pelaku langsung menyekap korban yang masih tertidur. Bukan itu saja, para pelaku ini juga sempat mencekik dan memukuli korban, sebelum mengambil 4 handphone merk Nokia.
"Selain empat handphone, tiga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 700 ribu yang disimpan korban di saku celananya di dalam kamar," ujar Ipda Efendi, Rabu (27/1/16).
Saat kejadian, tambah Ipda Efendi, korban rupanya mengenali ketiga pelaku, karena masih satu kampungnya. Mendapat laporan itu, anggota Opsnal Polsek Rambah Hilir kemudian mengejar ketiga pelaku.
Polisi baru menangkap pelaku Ash alias Sari dan Dar alias Liman. Sedangkan pelaku lain Jum alias Medi masih dalam pengejaran, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang pihak Polsek Rambah Hilir.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir. Satu pelaku lagi masih dilakukan pengejaran," pungkas Ipda Efendi Lupino.(r12/rt)
Komentar Anda :