www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
Penikam Rusuk Desi Akhirnya Diringkus Polsek Tenayan Raya
Selasa, 19-01-2016 - 09:42:21 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Ay (32) warga jalan Bambu Kuning II Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya berhasil diringkus dari persembunyiannya, Jum'at (15/1/2016) siang, Setelah beberapa bulan menjadi buronan anggota Buser Polsek Tenayan Raya. Pria berbadan kurus tersebut terbukti telah menikam seorang perempuan bernama Desi Usman (42) dengan menggunakan obeng pada bulan November silam.

Korban yang merupakan  warga jalan Gunung Agung Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad lantaran luka tikaman dirusuk sebelah kanannya. Sedangkan pelaku sehabis melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri dengan meninggalkan obeng serta korban di tempat kejadian.

"Mendapatkan laporan kita langsung melalukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Setelah semuanya lengkap barulah kita meringkus pelaku saat bersembunyi dirumah temannya, dan pelaku nekat menikam korban lantaran kesal dengan ucapan korban," jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Selasa (19/1/2016) pagi.

Kini pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tenayan Raya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.

"Kita masih mendalami motif penikaman kepada korban, memang awalnya korban mendatangi rumah pelaku. Lantaran tidak kuat mendengar omongan korban, pelaku nekat menikam," tutup Kanit.(r12/fr)




 
Berita Lainnya :
  • Penikam Rusuk Desi Akhirnya Diringkus Polsek Tenayan Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved