Organisasi Mahasiswa Minta Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Uang Tunai yang Ditemukan pada Ajudan DPRD
Senin, 15-12-2025 - 14:58:19 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menyoroti serius peristiwa diamankannya seorang ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru oleh aparat penegak hukum. Ajudan tersebut diduga menyimpan uang tunai sebesar Rp50 juta di dalam jok sepeda motor pada Jumat, 12 Desember 2025. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan luas di tengah publik terkait asal-usul dana, peruntukan, dan kemungkinan adanya aliran dana lain yang lebih besar dan terstruktur.
Kabag Hukum dan HAM DPP GMPR, Muhammad Amri, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana tersebut secara menyeluruh hingga ke hulu.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk membuka secara terang-benderang aliran dana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus menyentuh aktor intelektual dan pihak yang diuntungkan," ujar Amri kepada Goriau.com, Minggu, 14 Desember 2025.
GMPR menilai penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar dengan cara yang tidak lazim merupakan indikasi awal dugaan praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Organisasi tersebut meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Amri menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam penanganan perkara ini. Ia mengingatkan Kejari Pekanbaru agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Siapapun yang terlibat, baik pejabat, staf, maupun pihak berkepentingan lainnya, semuanya sama di mata hukum. Jangan ada upaya melindungi pihak tertentu atau mengaburkan fakta yang sesungguhnya," tegasnya.
GMPR juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pengaburan fakta atau penghentian perkara yang tidak wajar, GMPR menyatakan siap menempuh langkah konstitusional lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
Menurut GMPR, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi syarat utama untuk menjaga marwah hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Riau.
Komentar Anda :