Komplotan Pencuri Ban Mobil di Pangkalan Kerinci Dibekuk, Empat Pelaku Ditangkap di Rumah Kos
Riau12.com-PELALAWAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil membongkar komplotan pencurian ban mobil yang selama ini meresahkan warga Kota Pangkalan Kerinci. Empat orang pelaku diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Lintas Timur, Gang Sakato, Pangkalan Kerinci.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MZ (24), warga Gang 2000, NK (22) warga Perumahan BTN Lago Permai, JS (17) warga Gang Cemara, serta FA (21) warga Gang Sakato, Pangkalan Kerinci. Seluruhnya diduga terlibat dalam aksi pencurian ban mobil di sejumlah lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik bengkel mobil, Juanda Napitupulu, yang menjadi korban pencurian di bengkelnya yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Pangkalan Kerinci. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam kejadian itu, tiga unit ban mobil jenis Suzuki Jimny Katana yang disimpan di dalam bengkel raib digondol pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6,1 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH segera menginstruksikan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Gang Sakato.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keempat tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ban mobil hasil curian telah dijual kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan Jalan Pipa Gas, Pangkalan Kerinci.
Ban-ban curian tersebut dijual dengan harga Rp680 ribu. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menyita kembali tiga buah ban mobil Suzuki Jimny dari lokasi penampungan barang bekas tersebut sebagai barang bukti.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
“Saat ini para tersangka bersama barang buktinya telah kami amankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian di lokasi lain,” ujar AKP I Gede Eka Yoga Pranata.
Ia menegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Kami memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan. Setiap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pelalawan akan kami usut hingga tuntas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Komentar Anda :