www.riau12.com
Selasa, 16-Desember-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF Tangani Pascabencana Banjir dan Longsor | 15:48 WIB - Dukung UMKM Alumni, IKA Akuntansi UIN Suska Riau Buka Layanan Sertifikasi Halal dan NIB Gratis | 15:39 WIB - Absennya Plt Gubernur dan Sekdaprov Sebabkan Penundaan Rapat Paripurna DPRD Riau | 15:25 WIB - PLTA Koto Panjang: Debit Air Meningkat, Elevasi Waduk Stabil dan Belum Perlu Spillway | 15:24 WIB - Truk Tronton PT Arara Abadi Tabrak Kabel Listrik di Jalan Permukiman Pelalawan, Warga Terpaksa Gelap Gulita | 15:21 WIB - Infeksi EEHV Sebabkan Kematian Gajah Sumatera Laila, BBKSDA Tingkatkan Pemantauan
 
Empat Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Gedung Politeknik KP Dumai Divonis Bersalah, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Senin, 15-12-2025 - 12:30:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai, Rabu (10/12/2025). Meski seluruh terdakwa dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih compound ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Dwi Hertanto selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, serta Muhammadyah Djunaid selaku pemilik modal proyek.


Majelis hakim yang diketuai Aziz Muslin menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhammadyah Djunaid. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,483 miliar dengan ketentuan subsidair 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.


Sementara terdakwa Syaifuddin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp127 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.


Adapun Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.


Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Muhammadyah Djunaid dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, Syaifuddin 9 tahun penjara, serta Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara.


Perkara korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018. Proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp20,52 miliar. Melalui proses lelang, PT Sahabat Karya Sejati ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp18,33 miliar dan masa kerja selama 120 hari kalender.


Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai ketentuan kontrak. Jaksa mengungkap sejumlah penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.


Dwi Hertanto dinilai tidak melakukan monitoring dan pengujian hasil pekerjaan, serta menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bambang Suprakto sebagai PPK juga tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan membiarkan pekerjaan dialihkan kepada pihak lain yang bukan penyedia resmi. Ia juga lalai dalam melakukan verifikasi dokumen progres pekerjaan sehingga pembayaran termin tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


Sementara itu, Syaifuddin memanipulasi kualifikasi perusahaan agar PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan sebagai penyedia. Ia kemudian mengalihkan seluruh pelaksanaan proyek kepada Muhammadyah Djunaid bersama pihak lain, yang bertentangan dengan ketentuan kontrak.


Muhammadyah Djunaid juga terbukti melakukan manipulasi serupa serta menerima keuntungan dari pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres sebenarnya.


Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.080.234.275.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Empat Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Gedung Politeknik KP Dumai Divonis Bersalah, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved