24 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Narkotika Pekanbaru, Strategi Kurangi Overcrowding dan Peredaran Narkoba
Jumat, 12-12-2025 - 14:04:29 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 24 narapidana resmi dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada Kamis, 11 Desember 2025. Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan keamanan serta peredaran gelap narkoba.
Proses pemindahan dipimpin oleh Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib), James Rischi, bersama staf registrasi, dan didukung penuh oleh petugas pengamanan Lapas. Pengawalan dilakukan secara ketat menggunakan kendaraan dinas, dengan tambahan penjagaan dari personel TNI dan Polri untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
James Rischi menyampaikan bahwa seluruh narapidana telah menjalani tahapan pemeriksaan administratif dan kesehatan sebelum diberangkatkan. "Kami pastikan seluruh proses sesuai SOP, mulai dari pengecekan identitas hingga pengamanan selama perjalanan. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan tidak ada hambatan berarti," ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniharto, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi tingkat overcrowding yang selama ini menjadi tantangan di berbagai lapas, termasuk di Pekanbaru. Selain itu, pemindahan ke Lapas Narkotika juga bertujuan memberikan pembinaan yang lebih tepat sasaran.
"Koordinasi intensif dengan Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru kami lakukan untuk memastikan penerimaan berjalan lancar dan para narapidana dapat langsung mengikuti program pembinaan di sana," jelas Yuniharto. Ia menambahkan bahwa setiap detail kegiatan pemindahan diperhatikan sesuai prosedur, mulai dari keamanan, administrasi, hingga kesiapan unit penerima.
Setibanya di Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru, para narapidana langsung menjalani proses penerimaan dan penempatan sesuai standar yang berlaku. Pihak lapas tujuan telah menyiapkan ruang hunian serta program pembinaan berbasis rehabilitasi dan penguatan kepribadian, sehingga narapidana dapat menjalani pembinaan secara optimal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pembinaan sekaligus pengendalian jumlah penghuni, dengan tujuan jangka panjang menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan aman.
Komentar Anda :