Napi Lapas Gobah Kendalikan Peredaran 26,9 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Amankan Rp3 Miliar dan Rumah
Riau12.com-PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional dengan mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RF, HR, dan AA. Dua tersangka pertama berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantar narkotika, sementara AA bertindak sebagai pengendali sekaligus bandar.
Menariknya, tersangka AA merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, atau dikenal dengan sebutan Lapas Gobah. AA dijemput setelah kedua kurir mengungkap alur peredaran narkotika jaringan tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 26,9 kilogram, uang tunai senilai Rp3 miliar, serta beberapa aset rumah dan properti lainnya.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan berawal pada Minggu (19/11), saat tersangka RF dan HR ditangkap di Jalan Kesadaran dengan barang bukti 27 paket besar yang diduga berisi sabu.
“Pada saat kejadian berhasil menangkap dua orang dengan 27 paket besar diduga sabu,” ujar Kombes Pol Putu Yudha saat ekspos kasus sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2025).
Jaringan ini mendapatkan sabu dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur perairan Provinsi Riau. Ini merupakan kali ketiga komplotan tersebut berhasil diamankan, setelah sebelumnya AA pernah mendatangkan 70 kilogram sabu dari Malaysia, kemudian ditambah 20 kilogram, yang diedarkan di beberapa provinsi di Pulau Sumatera, termasuk Jambi dan Sumatera Selatan.
Napi AA diketahui mengendalikan pergerakan narkotika dari dalam Lapas dengan memanfaatkan alat komunikasi dan beberapa akun M-Banking. Polisi menyita tujuh telepon genggam yang digunakan ketiga tersangka, serta rekening M-Banking yang dipakai untuk mengalirkan dana, membayar pembelian, menerima pembayaran hasil penjualan, dan membayar upah kurir.
Kasus ini juga dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang senilai Rp3 miliar dan sebuah rumah di Jalan Pasir Putih yang dimiliki AA disita karena diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Rumah tersebut digunakan sebagai gudang atau tempat transit sebelum sabu didistribusikan ke Pekanbaru dan lokasi lainnya.
AA ternyata sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus yang sama, dengan vonis 11 tahun dan 9 tahun penjara. Aksi ini terjadi saat ia menjalani tahanan ketiga.
“Ini jaringan internasional. Berdasarkan pengakuan AA, barang yang dipesan langsung dari negeri seberang. Kami juga telah mengantongi nama pemilik barang dan bekerja sama dengan polisi Malaysia untuk mengungkap pemilik barang,” pungkas Kombes Pol Putu Yudha.
Komentar Anda :