Skandal Pengadaan Fiktif: Mantan Pegawai Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp464,9 Miliar
Selasa, 25-11-2025 - 09:31:12 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Skandal dugaan rekayasa proyek pengadaan kembali mencoreng dunia BUMN. Sejumlah mantan pegawai PT Telkom didakwa terlibat dalam sembilan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp464,9 miliar. Modus yang digunakan yakni pembiayaan berkedok pengadaan barang untuk proyek swasta yang ternyata tidak pernah terealisasi.
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan adanya pola berulang dalam penyaluran pembiayaan oleh PT Telkom terhadap sejumlah perusahaan swasta yang mengklaim tengah kekurangan modal proyek. Salah satu kasus yang disorot adalah kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama, perusahaan yang mengaku mengerjakan pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
PT Telkom menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana, dan menugaskan PT Graha Sarana Duta sebagai pihak administrasi meski tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Rekayasa proses internal itu berujung pada pencairan dana Rp55 miliar. Namun PT Japa gagal mengembalikan pembiayaan tersebut.
Pembiayaan serupa juga diberikan kepada PT Ata Energi melalui kontrak fiktif pengadaan rectifier, genset, dan ratusan baterai lithium. Nilai pembiayaan mencapai Rp113,9 miliar. Terdakwa August disebut menerima komitmen fee Rp800 juta dari Direktur PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.
Namun seperti kasus sebelumnya, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan pembiayaan tak mampu dilunasi. JPU memastikan kedua kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari sembilan pengadaan fiktif yang dilakukan dalam kurun 2016–2019.
Total 11 terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Selain August Hoth Mercyon, dua pegawai internal Telkom lainnya juga terlibat yakni Herman Maulana dan Alam Hono. Sementara dari pihak swasta terdapat sembilan nama Direktur perusahaan yang menerima pembiayaan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini rencananya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Komentar Anda :