www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Skandal Pengadaan Fiktif: Mantan Pegawai Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp464,9 Miliar
Selasa, 25-11-2025 - 09:31:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Skandal dugaan rekayasa proyek pengadaan kembali mencoreng dunia BUMN. Sejumlah mantan pegawai PT Telkom didakwa terlibat dalam sembilan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp464,9 miliar. Modus yang digunakan yakni pembiayaan berkedok pengadaan barang untuk proyek swasta yang ternyata tidak pernah terealisasi.


Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).


Dalam dakwaan, JPU menjelaskan adanya pola berulang dalam penyaluran pembiayaan oleh PT Telkom terhadap sejumlah perusahaan swasta yang mengklaim tengah kekurangan modal proyek. Salah satu kasus yang disorot adalah kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama, perusahaan yang mengaku mengerjakan pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.


PT Telkom menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana, dan menugaskan PT Graha Sarana Duta sebagai pihak administrasi meski tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Rekayasa proses internal itu berujung pada pencairan dana Rp55 miliar. Namun PT Japa gagal mengembalikan pembiayaan tersebut.


Pembiayaan serupa juga diberikan kepada PT Ata Energi melalui kontrak fiktif pengadaan rectifier, genset, dan ratusan baterai lithium. Nilai pembiayaan mencapai Rp113,9 miliar. Terdakwa August disebut menerima komitmen fee Rp800 juta dari Direktur PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.


Namun seperti kasus sebelumnya, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan pembiayaan tak mampu dilunasi. JPU memastikan kedua kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari sembilan pengadaan fiktif yang dilakukan dalam kurun 2016–2019.


Total 11 terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Selain August Hoth Mercyon, dua pegawai internal Telkom lainnya juga terlibat yakni Herman Maulana dan Alam Hono. Sementara dari pihak swasta terdapat sembilan nama Direktur perusahaan yang menerima pembiayaan.


Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sidang kasus ini rencananya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.


 




 
Berita Lainnya :
  • Skandal Pengadaan Fiktif: Mantan Pegawai Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp464,9 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved