Sidang Perdana Asri Auzar Digelar di PN Pekanbaru, Dakwaan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp5,2 Miliar Dibacakan
Jumat, 21-11-2025 - 10:34:38 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 20 November 2025. Sidang ini digelar untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar.
Dalam persidangan, Asri tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Ia hadir di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, S.H., bersama penasihat hukumnya dan sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy.
Asri tiba di PN Pekanbaru menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB bersama puluhan tahanan lain, dengan tangan kiri diborgol bersama seorang tahanan lain. Penampilan Asri berbeda dari tahanan lain yang mengenakan kaos biru Rutan Pekanbaru; ia tampak rapi mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.
Kasus ini bermula pada November 2020, ketika Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut tidak dilunasi.
Untuk menyelesaikan kewajiban, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Proses balik nama selesai pada Oktober 2021, dan sertifikat resmi menjadi milik Vincent.
Namun, Asri diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menagih uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh, mengaku bangunan tersebut masih miliknya. Jumlah uang sewa yang ditagih sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021-2025, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Asri dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menegaskan bahwa dakwaan telah dibacakan dan sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan wakil ketua DPRD Riau dan kasus dugaan penipuan serta penggelapan senilai miliaran rupiah yang menyita perhatian masyarakat.
Komentar Anda :