KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Kamis, 20-11-2025 - 14:19:22 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan milik seorang pengusaha yang diduga terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024. Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 17 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Aset yang diamankan terdiri dari satu unit rumah lengkap dengan bukti kepemilikan, satu mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor, yakni Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025). Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan sekaligus upaya awal pemulihan kerugian negara.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, menyusul permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya. Dalam tahap awal penyidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Perkembangan penyidikan kemudian menunjukkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji pada 18 September 2025. Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyidikan KPK masih terus bergulir, sementara perhatian publik meningkat seiring munculnya dugaan penyimpangan menyeluruh dalam tata kelola kuota haji. Penyitaan aset ini menjadi langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan pemulihan kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Komentar Anda :